Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Mulai Besok KA Jarak Jauh Sudah Beroperasi Namun Calon Penumpang Harus Patuhi Peraturan Ini

Safira Dita - Senin, 11 Mei 2020 | 10:48
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Tribun Jateng/Hermawan Handaka

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Baca Juga: Pemerintah Batasi Penggunaan Transportasi Umum, Hotman Paris Justru Heran Saat Lihat Kenyataannya

Baca Juga: PT KAI Tambah Jumlah KA Jarak Jauh yang Perjalanannya Dibatalkan, Berikut Rinciannya

4.Jika dokumen memang terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.

5. Menyerahkan lembar pertama kepada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

6. Penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni, melalui keterangan tertulis yang diterimaKompas.com, Senin (11/5/2020) pagi.

Joni mengatakan, PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, serta mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol itu di antaranya, mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.

PT KAI menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, antrean di stasiun saat berada di peron menunggu kedatangan kereta juga diperhatikan jarak amannya.

Walaupun baru mulai beroperasi besok, tiket kereta api sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (10/5/2020), di loket stasiun keberangkatan.

Baca Juga: Kritik Keras Saat Budi Karya Sumadi Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi: Alumni Covid yang Lupa Sejarah

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x