Dalam unggahan tersebut tampak seorang polisi dan mobil polisi tengah menepi di pinggir jalan sambil dikermungi warga.
Gariz pun mengunggah potret Ferdinan yang tengah duduk mengenakan kaus abu-abu tengah duduk.
Tampak Ferdian duduk tertunduk sambil salah satu tangannya diborgol bersamaan dengan rekannya.
Berdasarkan unggahan Instagram story akun yang sama, diketahui polisi melakukan pengamanan Ferdian di jalan tol Tangerang-Merak.
Ferdian sendiri memang sudah menjadi incaran Polretabes Bandung yang awalnya masih ditunggu itikad baik untuk melakukan penyerahan diri.
Hanya saja Ferdian Paleka tak kunjung menunjukkan itikad baiknya.
Bak karma instan, kini sang Youtuber harus menerima nasib dihadapkan pada ancaman hukuman denda dan kurungan penjara.
Melansir dari Wartakota, AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan kalau Ferdian terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas TV, Kamis (7/5/2020).