Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PNS Harus Telan Pil Pahit karena Tak Boleh Cuti Saat Pandemi! Kalau Melanggar, Hukuman Berat Siap Menanti

Saeful Imam - Kamis, 07 Mei 2020 | 09:53
Kabar buruk buat PNS, dikabarkan mereka tak boleh cuti kecuali alasan ini.
Kompas.com

Kabar buruk buat PNS, dikabarkan mereka tak boleh cuti kecuali alasan ini.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).

Baca Juga:Angin Segar di Awal Bulan, Anak Buah Jokowi ‘Janjikan’ Wabah Virus Corona di Indonesia Bisa Membaik pada Bulan Juni-Juli Mendatang Asal Masyarakat Lakukan Hal Ini

Baca Juga:Perkiraan Jokowi Meleset, Pandemi Kemungkinan Tak Akan Berakhir di Bulan Juli karena Hal Besar ini, Presiden : Waspadai Gelombang Kedua

Cuti karena alasan penting ini hanya bisa dikabulkan jika benar-benar darurat, seperti keluarga sakit keras atau salah satu sanak saudara meninggal dunia.

Beda halnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mendapatkan cuti melahirkan dan cuti sakit saja.

Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik.

Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi.

Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat.

"Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat," ujarnya.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x