Follow Us

Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Miliki Peluang Untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Gabriela Stefani - Rabu, 29 April 2020 | 15:17
Syarat agar diperbolehkan mudik
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Syarat agar diperbolehkan mudik

Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Miliki Peluang Untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini

GridHITS.id - Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung melalui video conference.

Tentunya saja kebijakan tersebut membuat publik heboh.

Baca Juga: Niatan Mudik Gagal Total, Pria Ini Mengemis Lesu Ucap Mendingan Mati di Kampung: Sedih Mau Ngapain di Sini

Baca Juga: Larangan Mudik Presiden Joko Widodo Dianggap Bak Angin Lalu, Bupati Ini Masa Bodoh dengan Aturan dan Nekat Tetap Terima Pemudik: ‘Mereka itu Manusia Bukan Kerbau’

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Pasalnya mudik menjadi tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya Idul Fitri.

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular