Melansir dari kpi.go.id, teguran tersebut telah dilayangkan KPI Pusat ke ANTV pada 7 April lalu.
Baca Juga: Tak Mau Pamerkan Suami Ketiganya Pada Publik, Risty Tagor Malah Disebut-sebut Maling Teriak Maling Oleh Mantan Suami
Program yang dimaksud telah menayangkan adegan yang menampilkan dokumentasi asli praktik terapi Ningsih Tinampi yang di dalamnya terdapat seorang wanita kesurupan dan adegan Ningsih Tinampi berkomunikasi dengan makhluk gaib melalui perantara tubuh pasien.
Adegan ini terdapat dalam acara 'Jalan Batin Ningsih Tinampi' yang ditayangkan pada 17 Maret 2020 pukul 07.23 WIB.Bahkan, KPI Pusat juga menemukan muatan serupa pada pukul 08.31 dan 08.38 WIB.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan walaupun sudah dilakukan upaya penyamaran pada wajah pasien yang mengalami kesurupan, namun muatan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada jam yang semestinya ramah anak.
Program Ningsih Tinampi mendapat teguran dari KPI“Adegan tersebut tidak memberi pelajaran yang pantas dan mendidik untuk disaksikan anak yang pada saat ini sedang belajar dari rumah karena pandemic corona.
Tanpa situasi pandemi seperti sekarang, P3SPS hanya memberi ruang muatan seperti itu pada jam dewasa di atas pukul 22” katanya tertulis dalam kolom keterangan unggahan akun KPI.
Mulyo Hadi juga meminta untuk segera melakukan perbaikan internal pada program 'Jalan Batin Ningsih Tinampi' agar kesalahan dan pelanggaran yang sama tak terulang.
Baca Juga: Imbas Virus Corona, Kelanjutan Seleksi CPNS 2019 Tak Kunjung 'Terlihat', BKN Akhirnya Buka Suara Terkait Jadwal SKB