Rahman menilai, uang yang harus diterimanya adalah Rp150.000 bukan Rp50.000.
Penolakan yang terjadi memicu pertengkaran mulut antara ojenk pangkalan dengan Bripda Petrus Douw.
Karena terjadi pertengkaran mulut dengan ojek pangkalan ojek, seorang pengemudi ojek kemudian menghubungi anggota Satgas Yonif 755 untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya anggota Satgas Yonif 755 yang berjumlah sekitar sepuluh personil mencari Bripda Petrus Douw dan melakukan pengeroyokan terhadap polisi itu.
Selanjutnya korban pulang kerumah dan menceritakan permasalahan tersebut kepada beberapa anggota Polres Mamberamo Raya.
Peritiwa tersebut rupanya diketahui oleh Kapolres Mamberamo Raya AKBP Alexander Louw.
AKBP Alexander Louw kemudian mengunjungi Bripda Petrus Douw di rumahnya pada Sabtu (11/4/2020) .
Dalam kesempatan tersebut AKBP Alexander Louw menyampaikan kepada anggota Polres Mamberamo Raya yang berada di kediaman Bripda Petrus Douw agar tidak melakukan hal hal yang tidak diinginkan.
Karena AKBP Alexander Louw mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dandim Kodim 1712 Sarmi, Pabung Mamberamo Raya, Danpos 755 untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun tanpa diketahui, anggota Polres Mamberamo Raya yang berjumlah sebanyak 20 personil berkumpul di Pelabuhan Burmeso pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 06.00 WIT.