Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian KKB usai melakukan penyerangan kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin (30/3/2020).
Dalam peristiwa itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia baru bernama Graeme Thomas Weal (57) meninggal dunia. Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49) dan Ucok Simanungkalit (57) terluka.
"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika di-backup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Era.
Petugas sekuriti PT Freeport Indonesia Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai petugas sekuriti, dan merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan wilayah Mimika.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.
Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.