Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pagar Makan Tanaman! Rekan Satu Kantornya Meregang Nyawa karena Ditembak KKB, Satpam PT Freeport ini Malah Jadikan Rumahnya Markas Pemberontak Bersenjata

Saeful Imam - Minggu, 12 April 2020 | 10:00
Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020).(HUMAS POLRES MIMIKA)
Humas Polres Mimiki via Kompas

Rumah yang dijadikan tempat persembunyian KKB di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika, Papua, Kamis (9/4/2020).(HUMAS POLRES MIMIKA)

Rumah tersebut dijadikan tempat persembunyian KKB usai melakukan penyerangan kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada Senin (30/3/2020).

Baca Juga:Bak Oase di Tengah Gurun, Selain Listrik Gratis dari Pemerintah, Pemilik Kendaraan Bermotor juga Dijanjikan Bakal Kecipratan Keuntungan Ini Selama Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Diajak Keliling Rumah Megahnya, Sule Malah Dibuat Melongo Saat Tahu Biaya Tagihan Listrik Anang Hermansyah dan Ashanty, Bisa Beli Dua Motor Baru!

Dalam peristiwa itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Selandia baru bernama Graeme Thomas Weal (57) meninggal dunia. Sedangkan dua karyawan lainnya bernama Jibril MA Bahar (49) dan Ucok Simanungkalit (57) terluka.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Mimika di-backup oleh tim investigasi Satgas Nemangkawi, penyidik melalui gelar perkara menetapkan Ivan Sambom sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Era.

Petugas sekuriti PT Freeport Indonesia Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan bekerja di PT Freeport Indonesia sebagai petugas sekuriti, dan merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Militan wilayah Mimika.

Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap Ivan untuk mengungkap penembakan yang terjadi di Mimika.

Menurut Era, Ivan ditahan terkait tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisi, serta kasus kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang lain.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP," tutur Era.

Baca Juga:Gara-gara Melanggar Hal Ini, Mbak You Sebut Masyarakat Indonesia Harus Telan Pil Pahit Jalani Bulan Puasa dan Lebaran dalam Ancaman Wabah Virus Corona, Apa?

Baca Juga:Selama ini Tak Terekspose, Keadaan Rumah Tangga Ahmad Dhani dan Mulan Dibongkar Mbak You : Sering Cekcok, Tapi Mulan...

Source : Kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x