Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap. Ketahuan Bonceng Penumpang Saat PSBB, Pengemudi Motor Dapat Didenda 100 Juta

Saeful Imam - Jumat, 10 April 2020 | 13:55
Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai Kelengkapan
KOMPAS.COM/A. FAIZAL

Terancam Denda Rp100 Juta Jika Melanggarnya, Inilah Aturan Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta, dari Jumlah Penumpang sampai Kelengkapan

Baca Juga:Jutaan Masyarakat Sudah Berhasil! 5 Langkah Mudah Ini Bisa Dicoba Jika Ingin Dapatkan Token Listrik PLN Gratis

Baca Juga:Kabar Gembira! Cukup Chat Lewat Whatsapp, Ini Langkah-langkah Nikmati Listrik Gratis dan Diskon 50% dari PLN

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Mobil Pribadi Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit." "Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi.

Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x