Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah

Yosa Shinta Dewi - Rabu, 08 April 2020 | 10:03
Ilustrasi uang
Pixabay

Ilustrasi uang

Sementara di Jabodetabek, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4).

Juliari menyebutkan, BLT akan pemerintah berikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi

Baca Juga: Gemas Banyak yang Masih Anggap Enteng Covid-19, Boy William Beri Peringatan Keras dengan Cara Unik dan Menggelitik

Syarat mendapat BLT

- Keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, Kartu Pra-Kerja.

- Warga yang mendapatkan BLT juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).

- Untuk mendapatkan BLT, pemerintah pusat akan memberikan kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori ke bawah atau miskin.

- Selain itu, hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan mendapatkan BLT.

- Untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).

Source : kontan tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x