Sementara di Jabodetabek, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.
"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4).
Juliari menyebutkan, BLT akan pemerintah berikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: PSBB Mulai 10 April, Anies Baswedan Minta Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Hal-hal Ini Lagi
Syarat mendapat BLT
- Keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, Kartu Pra-Kerja.
- Warga yang mendapatkan BLT juga sudah tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos).
- Untuk mendapatkan BLT, pemerintah pusat akan memberikan kepada keluarga yang ekonominya masuk ke dalam kategori ke bawah atau miskin.
- Selain itu, hanya warga yang berdomisili di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang akan mendapatkan BLT.
- Untuk wilayah di Jabodetabek juga akan mendapatkan bantuan, namun dengan bentuk yang berbeda.
Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).