Baca Juga: Imbas Virus Corona Ratusan Karyawan Ramayana Kena PHK, Dinas Tenaga Kerja Buka Suara
Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah
"Yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah,"ujar Anies yang dilansirNakita.iddaritribunnews.
Anies Baswedan menyatakan beberapa hari kemarin masyarakat sudah melakukan beberapa hal yang tertera dalam aturan PSBB, hanya statusn PSBB-nya saja yang belum ada.
"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah.
Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," urai Anies.
Meski pun pembatasan aktivitas sejak beberapa hari kemarin sudah ketat, dengan resminya PSBB yang akan dimulai 10 April mendatang, Anies Baswedan akan melibatkan TNI dan Polri untuk penjagaan ketat.
Tidak banyak yang berubah dari hari yang kemarin, kegiatan sekolah, ibadah, tetap dilakukan dari rumah.
Namun Anies Baswedan memastikan bahwa pemerintakan dan pelayanan masyarakat tetap beroperasi.