Follow Us

Dua Hari Lagi Akan Berlaku, PSBB DKI Jakarta Buat Peraturan untuk Pasangan yang Ingin Gelar Pernikahan, Seperti Apa?

Rachel Anastasia Agustina - Rabu, 08 April 2020 | 12:04
Anies Baswedan.
tribunnews.com

Anies Baswedan.

Baca Juga: Imbas Virus Corona Ratusan Karyawan Ramayana Kena PHK, Dinas Tenaga Kerja Buka Suara

Baca Juga: Penting! Catat Baik-baik Tata Cara Mendapat Bantuan Langsung Tunai dari Pemerintah

Penjelasan soal pembatasan sosial berskala besar oleh Anies Baswedan.
Tangkap Layar YouTube/KOMPAS TV

Penjelasan soal pembatasan sosial berskala besar oleh Anies Baswedan.

"Yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah," ujar Anies yang dilansir Nakita.id dari tribunnews.

Anies Baswedan menyatakan beberapa hari kemarin masyarakat sudah melakukan beberapa hal yang tertera dalam aturan PSBB, hanya statusn PSBB-nya saja yang belum ada.

"Misalnya kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah. Kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan, tapi dilakukan di rumah.

Kegiatan transportasi sudah kita lakukan pembatasan, tapi kalau untuk status belum," urai Anies.

Meski pun pembatasan aktivitas sejak beberapa hari kemarin sudah ketat, dengan resminya PSBB yang akan dimulai 10 April mendatang, Anies Baswedan akan melibatkan TNI dan Polri untuk penjagaan ketat.

Tidak banyak yang berubah dari hari yang kemarin, kegiatan sekolah, ibadah, tetap dilakukan dari rumah.

Namun Anies Baswedan memastikan bahwa pemerintakan dan pelayanan masyarakat tetap beroperasi.

Baca Juga: Jabatan Mulan Jameela Sebagai Anggota Dewan Kembali Disenggol Setelah Pamer Rumah Mewahnya Bak Bangunan Eropa yang Direnovasi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Selain Bantuan untuk Warga DKI Jakarta, Presiden akan Berikan BLT ke Warga Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Source : nakita.id

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest