Tetapi, saat ini Indonesia sedang memasuki kondisi darurat Covid-19.
Pilihan untuk menutup layanan akad nikah ini dianggap yang terbaik untuk mengurangi persebaran Covid-19.
"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah Covid-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya,"ucap Kamaruddin.
Artikel ini telah tayang di Wartakota.live dengan judul Kemenag Tidak Layani Pendaftaran Akad Nikah Setelah 2 April 2020 Selama Darurat Covid-19