Walaupun demikian, Kamaruddin mengungkap akad nikah akan dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020.
Belum diketahui hingga kapan layanan akan dibuka lagi, penutupan ini akan diberlakukan selama wabah Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: Nyaris 99 Persen Akurat, Badan Intelijen Negara Prediksi Puncak Penyebaran Wabah Virus Corona di Indonesia, Kapan?
Kamaruddin meminta masyarakat untuk menunda atau menajdwla ulang rencana pelaksanaan akad nikah.
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," lanjutnya.
Walaupun bisa, Kamaruddin mengungkap bahwa akad nikah secara daring melalui telepon, panggilan video atau web tidak diperbolehkan.
Meski demikian, Kemenag masih membuka pendaftaram layanan pencatatan nikah.
Layanan pencatatan dilakukan tidak dilakukan di kantor KUA tetapi secara daring di Kemenag.go.id.
Baca Juga: Bikin Geger Satu Kampung! Pasien Positif Corona Malah Kabur dan Berkeliaran Naik Ojek, Kok Bisa?
Kamaruddin sadar banyak masyarakat yang akan kecewa karena tak bisa melangsungkan pernikahan.