Dilansir dari Tribun Solo, pengacara BD Asri Purwanti mengatakan kliennya dipukul dan ditendang berulang kali.
Bahkan BD mengaku mendapat ancaman akan dibunuh oleh warga.
“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan, masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).
Ia menambahkan, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya, termasuk yang mengingkat tangan dan kakinya.
Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.
“Kami melapor ke polisi, biar menjadi pembelajaran untuk semuanya,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik ke Wonogiri karena Corona, Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Pak Kades"