Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan putusan cerai pasangan selebritas bernomor perkara 4929/Pdt.G/2019/PAJS itu melalui website.
Dikutip dari e-court Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020), majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Angel Lelga.
"Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat (Vicky Prasetypo bin Hermanto) terhadap penggugat (Angel Lelga Binti Mikun Michael)," tulis pengumuman itu.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pernah menggugurkan permohonan talak Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga pada 15 Oktober 2019.
Saat itu Vicky Prasetyo yang mengajukan permohonan cerai pada 20 September 2018.
Hakim mengabulkan permohonan cerai Vicky Prasetyo itu pada 20 Januari 2019.
Baca Juga: Masalah Corona Belum Usai, Paranormal Mbak You Malah Ungkap Akan Ada Bencana Susulan, Apa?
Namun permohonan talak itu digugurkan karena Vicky Prasetyo tidak membacakan ikrar talak didepan majelis hakim sampai waktu yang ditentukan.
Angel Lelga kemudian kembali mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 13 Desember 2019.