Antiseptik tersebut dikemas dalam jeriken putih dan diberi label stiker.
Baca Juga: Terjadi Lagi! 90 Warga Dusun di Jawa Tengah Jadi ODP karena Jenguk Pasien Positif Corona
"Jualan pake jerrycan (jeriken) gede gede tapi dia nyediain yang kecil kayak di atas, karena bokap mikir buat apa banyak banyak jadi dia beli dua jerrycan kecil," ungkap Adinda.
Kecurigaan Adinda akan produk antiseptik tersebut muncul setelah ia melihat klaim tulisan "ANTI CORONA" yang tercantum pada stiker label.
Adinda yang pernah bekerja di bagian pengembangan produk sudah terbiasa dengan urusan regulasi produk.
Sepengetahuan Adinda, regulasi di Indonesia tidak memperbolehkan produk mencantumkan klaim yang belum terbukti.
"So 'ANTI CORONA' itu darimana? Virus baru tren dua bulan terakhir ini apa bener udah di tes lab?" ungkapnya.
Adinda mengungkapkan, produk antiseptik jika mendaftarkan BPOM memerlukan waktu setidaknya empat minggu.
Adinda pun akhirnya melakukan pengecekan nomor BPOM yang tertera pada kemasan di website BPOM.
Baca Juga: Kabar Baik, 5 Makanan Ini Dapat Tingkatkan Kekebalan Paru-paru dari Covid-19, Virus Numpang Lewat!