Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ingat dengan Keluarga yang Paksa Buka Plastik Jenazah Corona? Kini Mereka Rasakan Gejala Covid-19 dan Diisolasi Warga

Saeful Imam - Minggu, 29 Maret 2020 | 21:31
Pasien Meninggal Corona Masih Bisa Sebarkan Virus, Jenazah Harus Dikubur dalam Keadaan Terbungkus Plastik Hingga Keluarga Tak Boleh Melayat. Kalau nekad membuka, siap-siap terkena penyakit
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Pasien Meninggal Corona Masih Bisa Sebarkan Virus, Jenazah Harus Dikubur dalam Keadaan Terbungkus Plastik Hingga Keluarga Tak Boleh Melayat. Kalau nekad membuka, siap-siap terkena penyakit

Baca Juga:Ramalannya Jarang Meleset, Terawangan Mbak You Soal Kapan Berakhirnya Virus Corona Ini Justru Bikin Nyesek

Baca Juga:Pandemi Corona Berdampak Pada Perekonomian Rakyat, Jokowi Beri Keringanan Cicilan Untuk Ojol dan Pengusaha Menengah

PEDOMAN MENGURUS JENAZAH COVID-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Fatwa bernomor 18 tahun 2020 itu diterbitkan oleh MUI pada Jumat (27/3/2020).

Terdapat 6 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut. Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19.

Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.

Baca Juga:Ramalannya Jarang Meleset, Terawangan Mbak You Soal Kapan Berakhirnya Virus Corona Ini Justru Bikin Nyesek

Baca Juga:Pandemi Corona Berdampak Pada Perekonomian Rakyat, Jokowi Beri Keringanan Cicilan Untuk Ojol dan Pengusaha Menengah

Berikut bunyi fatwa selengkapnya: Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x