Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tidak Bercerai dari Suami Pertama dan Menikah Lagi dengan Faisal Harris, Benarkah Jennifer Dunn Terancam Pidana?

Ela Aprilia Putriningtyas - Senin, 23 Maret 2020 | 11:00
Jennifer Dunn
Youtube/INSERT LIVE

Jennifer Dunn

GridHits.id -Nama aktis FTV Jennifer Dunn kerap menjadi pembicaraan publik akhir-akhir ini.

Dirinya kerap dapat sebutan miring sebagai pelakor setelah menikah siri dengan seorang pengusaha, mantan suami dari Sarita Abdul Mukti.

Tak sampai di situ, bahkan nama Jennifer Dunn juga dibawa-bawa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas terdakwa Wawan.

Jennifer Dunn diketahui menerima sejumlah uang dan sebuah mobil mewah.

Baca Juga: Shafa Harris Berikan Sindiran Menohok Untuk Jennifer Dunn: 'Ditinggal Demi Eek'

Baca Juga: Menikah Lagi Saat Masih Berstatus Istri Orang, Mantan Suami Jennifer Dunn Akhirnya Buka Suara

Belum selesai dengan permasalahan tersebut, rupanya ia diketahui belum bercerai dengan suami pertamanya, Bobi Michael Reza.

Kabar inilah yang akhirnya membuat ia disebut melakukan poliandri karena telah menikah dengan Faisal Harris padahal belum bercerai dengan Bobi.

Gugatan cerai Jennifer Dunn pada Bobi baru dilayangkan pada 21 Januari 2020.

Melansir dari sebuah tayangan infotainment, kuasa hukum Faisal Harris ketika dimintai keterangan perihal ini juga mengaku bingung.

"Saya sebagai teman, sebagai sahabat, sebagai kuasa hukum, terus terang belum bisa menjelaskan secara detail permasalahan, pokok perkara yang ada dan diketahui oleh media sekarang," kata Firman Chandra, SH, kuasa hukum Faisal Harris.

Dalam kesempatan itu, Firman pun mengatakan kalau secara hukum Faisal Harris artinya dipoliandri karena menikahi istri orang.

"Secara hukum kalau belum ada putusan yang inkrar dari pengadilan agama berarti status masih istri orang," kata Firman.

Firman pun mengaku tidak tahu menahu tentang status Jennifer yang masih sah sebagai istri Bobby ketika menikah dengan Faisal Harris.

Baca Juga: Tak Tega Lihat Kondisi Tenaga Medis, Ashanty Kirim 100 Bantuan Ke Tiap Rumah Sakit Di Jakarta, 'Tolong Info Rumah Sakit di DM Saya'

Baca Juga: Kabar Baik! Seorang Dokter Spesialis Paru Bongkar Satu Rahasia Tangkal Virus Corona Selain Menjaga Kebersihan, Begini Penjelasan Ahli

Dikutip dari Hukum Online, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Pasal 9 UUP juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP.

Dijelaskan pula bahwa wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan.

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi, maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu.

Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Perkawinan.

Sementara itu, bagi orang Islam berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.

Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.

Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.

Baca Juga: Jadi Garda Terdepan, Tenaga Medis yang Tangani Pasien Covid-19 Banjir Dukungan Berupa Karangan Bunga, Begini Potretnya

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Hal Mengejutkan Tentang Rapid Test, Jangan Salah!

Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.

Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).

Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).

Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).

Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.

Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.

Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.

(Artikel ini telah tayang di wiken.id, dengan judul: Menikah dengan Faisal Harris dan Belum Bercerai dengna Suami Pertama, Jennifer Dunn Terancam Pidana, PernikahannyaBisa Dianggap Zina)

Source : wiken.grid.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x