Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Hal Mengejutkan Tentang Rapid Test, Jangan Salah!
Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.
Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).
Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).
Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).
Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.
Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.
Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.
(Artikel ini telah tayang di wiken.id, dengan judul: Menikah dengan Faisal Harris dan Belum Bercerai dengna Suami Pertama, Jennifer Dunn Terancam Pidana, PernikahannyaBisa Dianggap Zina)