Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penangananvirus coronayang menyebabkan penyakit Covid-19di Indonesia.
Dalam surat itu, WHO meminta PresidenJokowimelakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.
Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
Dalam surat itu, Tedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.
Ia menyebutkan, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.
Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul Berita Virus Corona Terkini: Masa Darurat Bencana Nasional Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020