Baca Juga: Tak Pernah Pamer Saldo ATM dan Barang Mewah, 5 Selebriti Korsel Ini Sumbang Milyaran Untuk Penanganan Corona
Pernyataan ini tertulis dalam surat Keputusan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit AkibatVirus CoronadiIndonesiaseperti yang diterima oleh KompasTV.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," isi pernyataan pemerintah tersebut, Selasa (17/3/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo itu juga menjelaskan bahwa segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Dana Siap Pakai yang ada di BNPB.
Keputusan ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikeluarkannya keputusan ini telah dilakukan denganbeberapa pertimbangan.
Di antaranya bahwaIndonesiamengantisipasi penyebaranvirus Corona, penyebaranvirus Coronasemakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Meski begitu,Yuri menegaskan, sampai saat ini, pemerintah tidak akan melakukan lockdown atau mengisolasi suatu daerah yang diwaspadai sebagai penyebaran virus corona.
"Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," ujarnya, Sabtu lalu.
Baca Juga: Canggihnya Alat Tes Corona Produk Korea Selatan, 10 Menit Hasil Tes Langsung Keluar!