GridHits.id - Sejak mengumumkan adanya kasus pertama pasien positif virus corona, Indonesia telah lama menjadi sorotan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
WHO bahkan sampai mendesak pemerintah Indonesia untuk mendeklarasikan adanya darurat nasional virus corona.
Hingga akhirnya, beberapa waktu lalu pemerintah telah menyatakan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional.
Baca Juga: Gencar Dekati Ayu Ting Ting, Diri Riyadi Bongkar Perlakuan Ayah Rozak Padanya, 'Emangnya Gue Bocah'
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Corona Achmad Yurianto pada Sabtu (14/3/2020) kemarin.
Mengutip dariKompas.com,hal ini disampaikan Yuri, menanggapi surat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang meminta Presiden Jokowi mendeklarasikan darurat nasional virus corona.
"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini," kata Yuri di Gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Terbaru, pemerintah kembali menyampaikan kabar diperpanjangnya masa darurat bencana nasional virus corona ini.
Mengutip dariKompas.tv,pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabahVirus CoronadiIndonesia.
Masa darurat bencana diperpanjang menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.