Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

MUI Keluarkan Fatwa Ditengah Isu Corona yang Merebak, Salat Jumat Bisa di Rumah!

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 17 Maret 2020 | 13:30
 fatwa MUI tentang sholat jum'at
kompas.com

fatwa MUI tentang sholat jum'at

Baca Juga: Patut Dicoba! Berikut 5 Langkah Mudah Lawan Virus Corona Sekaligus Tingkatkan Kekebalan Tubuh

Cara tersebut dapat dilakukan mulaidari tidak melakukan kontak fisik dan membawa sejadah sendiri, serta sering membasuh tangan dengan sabun.

Menurut MUI, Salat Jumat tidak boleh dilakukan di tempat yang penyebaran virus Corona tidak terkendali serta mengancam jiwa.

Meski tak melakukan shalat jum'at di masjid, sholat jum'at wajib diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.

Begitu juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang di masjid atau tempat umum jika berada di kawasan tersebut.

Bagi umat Islam yang sudah terpapar virus Corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Kendati demikian, Salat Jumat dapat diganti dengan Salat Zuhur di kediaman sendiri.

Corona memang saat ini masi menjadi momok di seluruh dunia.

Baca Juga: Mengeluh Sudah Habiskan Ratusan Juta, Pernikahan Jessica Iskandar dan Richard Kyle Ditunda Akibat Virus Corona

Baca Juga: Ini Tanggapan Maia Estianty Saat Diminta Bantu Pemerintah Atasi Corona Seperti Artis Korsel

Berbagai negara juga telah melakukan berbagai upaya agar terhindar dari virus yang berasl dari Wuhan, China tersebut.

Mengisolasi diri sementara waktu dan mengindari kerumunan masyarakat adalah salah satu upaya yang diasarankan untuk mencegah terjangkitnya virus covid-19.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x