GridHits.id - Di tengah merebaknya virus korona (Covid-19) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa hukum salat Jumat bagi umat Islam .
Dikutip dari Kompas.com, MUI mengungkapkan bahwa umat Islam bisa mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa bagi orang yang telah terpapar virus Corona, haram baginya melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah Salat lima waktu atau rawatib, Salat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Baca Juga: Sempat Kepergok di Apartemen, Citra Monica Justru Blak-blakan Temani Ifan Seventeen Rayakan Ulang Tahun
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! 3 Pasien Dinyatakan Sembuh Total dari Virus Corona Bagikan Tips Rahasianya
Dalam fatwa tersebut, MUI memperbolehkan untuk tidak melakukan Salat Jumat jika berada di kawasan dengan potensi penularan virus Corona atau COVID-19 tinggi.
Jika tak melakukan Salat Jumat, maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan Salat Dzuhur.
Tak hanya sholat jumat, umat islam juga diperbolehkan tak mengikuti Salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, dan Salat Ied di masjid atau tempat umum dalam kondisi tersebut.
Meskipun demikian, jika berada di kawasan yang potensi penularannya rendah, maka tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa.
Umat islam juga wajib menjaga diri agar tak terpapar virus Corona.
Baca Juga: Tak Rasakan Gejala Sakit Apa pun, Bintang Hollywood ini Positif Corona dan Jalani Isolasi