Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal dan Daftar Pinjol yang Aman

Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:30
Kontan.co.id

Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK

GridHITS.id -Cara melaporkan pinjaman online ilegal berikut ini wajib kamu ketahui.

Agar kamu tidak terjebak dalam pemburuan debt collector sehingga cara melaporkan pinjaman online ilegal ini penting.

Sebelum mengetahui cara melaporkan pinjaman online ilegal, coba cek ciri-ciri pinjol ilegal berikut ini.

Ciri-ciri pinjol ilegal ini dilansir langsung dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

4. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

5. Tidak mempunyai layanan pengaduan

6. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Memang pinjaman online alias pinjol kini sangat mudah dilakukan oleh siapapun dengan hanya tiga syarat ajukan pinjaman online.

Baca Juga: Berikui Daftar Pinjol Legal OJK 2022 Beserta Cara Cek yang Aman

Sebelum mengetahui cara melaporkan pinjaman online ilegal cek syarat ajukan pinjol.

Yakni sudah berusia legal (18 tahun ke atas), melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.

Tiga syarat di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis.

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK hingga saatnya ketahuidaftar pinjol legal OJK 2022.

Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Ada baiknya,Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Berikut10 daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dilansir Kompas.com.

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

Baca Juga: 20 Daftar Pinjol Legal OJK 2022 dan Syarat Membuat Pinjamannya

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha

7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

Selain 10 daftar tersebut sudah dipastikan bila perusahaan itu adalah pinjaman online ilegal.

Agar banyak yang tak tertipu, berikut cara melaporkan pinjaman online ilegal.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Nah berikutlah cara melaporkan pinjaman online ilegal, jangan sampai tertipu!

Baca Juga: Apakah Ada Pinjol Aman OJK dan Legal Digunakan? Berikut Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022"

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber ojk.go.id