Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin Booster, Cukup Pakai HP!

Sabtu, 03 September 2022 | 13:26
Kompas.com

Ini dia cara mendapatkan sertifikat vaksin booster.

GridHITS.id -Semudah inicara mendapatkan sertifikat vaksin.

Jika Anda ingin tahu bagaimanacara mendapatkan sertifikat vaksin, artikel ini cocok untuk Anda.

Memangnya bagaimana sihcara mendapatkan sertifikat vaksin dengan mudah?

Pandemi diketahui sempat begitu mengguncang seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri kasus kematian karena Covid-19 sudah mencapai ratusan ribu kasus.

Sempat mencapai gelombang kasus yang tinggi, seperti yang diketahui pada saat ini sudah ada penurunan yang sangat signifikan dari kasus Covid-19.

Semua itu salah satunya adalah berkat program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Hingga kini pun diketahui program vaksinasi masih terus digalakkan.

Dengan begitu, kasus dan angka kematian karena Covid-19 pun bisa ditekan.

Namaun walaupun sudah jauh mereda, kita harus tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan.

Karena bukan tak mungkin, kasus akan bertambah lagi jika kita lengah.

Baca Juga: Berikut Cara Mendapatkan Vaksin Booster, Ternyata Mudah Banget Lho!

Menghindari gelombang selanjutnya muncul, diketahui pemerintah juga melakukan program vaksin booster Covid-19.

Vaksin ini merupakan program vaksinasi corona dosis ketiga.

Diharapkan dengan program ini masyarakat bisa menjadi lebih imun terhadap Covid-19.

Sehingga mengurangi kemungkinan alami gejala yang parah bila terpapar Covid-19.

Untuk memastikan semua orang mengikuti vaksinasi booster, diketahui program vaksinasi ini juga dijadikan syarat perjalanan.

Salah satunya untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api.

Untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas diwajibkan untuk melakukan vaksin booster.

Apa saja sih syarat yang diperlukan untuk bisa menerima vaksin booster?

Sebelum mengetahui cara mendapatkan sertifikat vaksin, inilah dia beberapa syaratnya yang dilansir dari Kontan.co.id:

- Sudah berusia 18 tahun ke atas.

- Sudah menerima 2 dosis lengkap minimal 6 bulan.

Baca Juga: Riset di Thailand Ungkap Vaksin COVID-19 AstraZeneca 73 Persen Efektif Mencegah Infeksi terkait Omicron Setelah Dosis Keempat

Jika Anda sudah memenuhi 2 syarat di atas, maka Anda sudah bisa melakukan vaksin booster.

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk bisa mendapatkan vaksin booster.

Salah satunya adalah dengan mendatangi langsung fasilitas kesehatan terdekat.

Anda cukup membawa KTP dan juga sertifikat vaksinasi dosis 1 dan 2.

Vaksin booster ini bisa Anda dapatkan dengan gratis.

Anda bisa melakukannya di Puskesmas, Rumah Sakit pemerintah, ataupun Rumah Sakit Daerah.

Sebagai tambahan informasi, pasien tidak dapat memilih jenis vaksinasi booster.

Nantinya jenis vaksin yang diterima akan sesuai dengan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 terdahulu.

Jika sudah melakukan vaksinasi, sebagai buktinya nanti Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin booster.

Sertifikat ini nantinya bisa Anda jadikan bukti sebagai tanda bila Anda sudah lakukan vaksinasi booster Covid-19.

Dan juga bisa dijadikan bukti untuk memenuhi persyaratan perjalanan jauh.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di Whatsapp Kemenkes RI, Mudah Banget!

Ini dia cara mendapatkan sertifikat vaksin:

1. Lakukan vaksinasi booster.

2. Jika sudah, buka aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel Anda.

3. Sambungkan aplikasi PeduliLindungi dengan akun Anda.

4. Ketika aplikasi terbuka pilih menu Vaksin dan Imunisasi.

5. Pilih Vaksin Covid-19.

6. Klik pilihan Sertifikat Vaksin.

7. Pilih Nama Anda.

8. Setelah itu Anda akan menemukan sertifikat vaksin dosis 1, dosis 2, dan dosis 3.

9. Pilih sertifikat dosis 3 (booster).

10. Klik Unduh Sertifikat.

Baca Juga: Saatnya Nyalakan Tanda Bahaya, Kini Muncul Varian Corona Asal Afrika Selatan yang Lebih Kuat dari Varian Delta dan Kebal Vaksin hingga WHO Gelar Rapat Darurat, Sudah Menyebar ke Hong Kong

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber GridHits.ID