GridHITS.id - Bukan melepas rindu usai delapan tahun tak bertemu, rumah tangga pasangan ini berakhir tragis.
Istri yang baru saja pulang dari luar negeri ini harus kehilangan sang suaminya.
Yang bikin menegangkan adalah, sang suami meninggal di tangannya sendiri lantaran tak sengaja.
Kejadian ini terjadi di Kampung Masigit Etan, Kota Serang, Banten.
Diketahui pelaku adalah seorang istri berinisial U (45) dan korbannya suami yakni A (51).
U melakukan aksi nekat membunuh suaminya usai menolak ajakan untuk berhubungan badan.
Melansir Suar.ID, kini ia mendekam di balik bui lantaran perbuatannya itu.
Bila menurut kejadian, peristiwa itu bermula pada (31/8/2021) lalu kala U menolak ajakan suaminya untuk berhubungan badan.
Tak pernah memberi nafkah menjadi alasan istri tersebut padahal keduanya baru saja bertemu.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjabarkan keduanya kurang lebih sudah berpisah selama delapan tahun.
Selama berpisah komunikasi sempat terputus hingga akhirnya U kembali ke Tanah Air.
Saat kembali bersama setidaknya dua bulan, sering terjadi pertengkaran di rumah tangga tersebut.
Selain itu, U khawatir dianggap berzina karena mereka sudah bertahun-tahun tidak bertemu.
Sehingga, U mengajak korban untuk berkonsultasi terlebih dulu kepada tokoh agama di lingkungannya.
"Entar dulu, laporan ke kiai dulu ke Pak Ustad, takut enggak halal atau enggak sah, soalnya sudah 8 tahun enggak bareng," kata pelaku.
Ajakan untuk pergi ke kiai itu ditolak oleh korban dan korban pun sempat marah hingga menyeret U.
"Pertama dia nyeret saya, yuk mumpung enggak ada anak, enggak ada siapa-siapa," ujar pelaku.
U pun sempat melepaskan tarikan tangan suaminya, namun korban terus memaksanya.
Bahkan, U mengaku mendapat tindakan kekerasan dari korban berulang kali.
Akhirnya, sebagai bentuk perlawanan dan usaha melarikan diri, pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya di lantai.
"Pelaku melawan kemudian pelaku mencekik leher korban dan meninggalkan korban dan lari ke dalam kamar menutup diri," ungkap Maruli.
U mengaku tak sengaja mencekik suaminya hingga tewas karena dirinya dianiaya.
Ia pun mengaku menyesal telah menghabisi nyawa suaminya sendiri.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, U dijerat Pasal 44 Ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
U pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID berjudul "Lampiaskan Nafsu usai 8 Tahun tak Berjumpa, Wanita Ini tak Sengaja Tewaskan Suami setelah Dipaksa Berhubungan Badan: Mumpung nggak Ada Anak di Rumah"