Bikin Ngelus Dada! Terliit Masalah Ekonomi, Pasutri Ini Tega Jual Bayinya yang Baru Berumur Sebulan dengan Harga Rp6 Juta

Selasa, 02 November 2021 | 21:00
Unsplash Fotografer Fe Ngo

Ilustrasi bayi

GridHITS.id - Memiliki momongan adalah salah satu impian setiap pasutri.

Tak sedikit yang rela melakukan segala cara agar sang jabang bayi hadir di tengah-tengah keluarga.

Namun berbeda dengan pasangan suami istri ini.

Mereka justru tega menjual bayinya sendiri dengan harga yang murah.

Keduanya masing-masing berinisial BB (26) dan AN (25).

Kini, pasangan muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain BB dan AN, ada tiga pelaku lain yakni berinisial GT (37), PA (27), dan RH (47).

Baca Juga: Lelah Terus Dihujat Satu Indonesia, Selebgram Rachel Vennya Ngaku Pasrah dan Siap Jika Harus Jadi Tersangka: 'Taat dan Patuh Sesuai Proses Hukum'

Awal kasus

Dihimpun dari TribunSumsel.com, kasus ini berawal saat BB melaporkan AN istri sirinya kepada pihak kepolisian.

Waktu itu, belum terungkap jika BB ikut terlibat dalam kasus ini.

BB membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Ia geram istrinya menceritakan bahwa anak mereka telah dijual.

AN tega menjual bayinya berusia 1 bulan dengan menerima uang Rp 6 juta.

Usai menerima laporan, Polrestabes Palembang melakukan pendalaman.

Hasilnya ayah dari jabang bayi ikut terlibat dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, membenarkan peran dari BB.

Ia menyebut, BB ternyata adalah pelaku yang mendalangi kasus ini.

"Kami dalami lagi dan mengulang lagi ceritanya, dan kesimpulan yang didapat BB ini sudah tau dari awal."

Baca Juga: Nekat Lakukan Hal Tak Senonoh pada Anak Tersangka dengan Iming-Iming Tak Pantas Padahal Jabatannya Kapolsek, Tampang Sang Oknum Polisi Langsung Jadi Incaran Warganet Usai Baru Dicopot

"Jadi BB dan AN melalui perantara US yang masih DPO, serta RH dan PA ketemu dengan GT," ujar Tri, dikutip dari TribunSumsel.com, Minggu (31/10/2021).

Tri membeberkan, awalnya BB menghubungi PA melalui Messenger Facebook untuk menawarkan anaknya pada Selasa tanggal 19 Oktober 2021.

BB mematok nominal Rp 10 juta, namun ditolak oleh P.

"Lalu pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB, tanpa sepengetahuan BB, AN mendatangi rumah RH di Kelurahan Kemang Manis Kecamatan IB II, Palembang dengan membawa bayinya," urai Tri.

Saat tiba di kediaman RH sudah ada US dan PA.

Tidak lama kemudian datanglah GT.

Lalu AN menyerahkan anaknya kepada RH, dan AN menerima uang dari G Rp 7 juta.

Uang dari hasil penjualan bayinya tersebut dibagi kepada tiga pelaku lain yakni berinisial GT , PA (27), dan RH (47).

Sementara AN mendapatakan bagian Rp 6 juta.

Tri melanjutkan, usai menjual bayinya, AN pulang ke rumah.

Saat itu ada BB kemudian bertanya kepada istrinya dimana keberadaan sang bayi.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Setelah Jadi Tersangka Kabur Karantina, Rachel Vennya Terbukti Bersalah karena Mobil Mewahnya yang Pakai Plat Kedinasan: 'Dipidana dengan...'

AN cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang AN Rp 6 juta.

"BB yang tidak senang memarahi AN karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan BB, " kata Tri.

Lalu BB meminta AN untuk menghubungi GT agar anaknya dikembalikan karena BB tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban.

"Namun, GT mengatakan tidak bisa karena anak korban sudah dibawa ke daerah Danau Ranau, OKU Selatan," imbuh Tri.

Dari hasil penjualan bayi tersebut ternyata Rp 2 juta dipakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, Rp 2 juta dipakai BB membeli sabu-sabu.

Sedangkan Rp 2 juta lagi menjadi barang bukti ke penyidik.

"BB sekarang sudah kami amankan, kami cek urinenya hasilnya positif dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Tri.

Berdasarkan pengakuan AN, ia dan suaminya tega menjual bayinya karena masalah ekonomi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Selata Irjen Toni Harmanto.

"Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Kini BB dan AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk tiga pelaku lainnya, yakni GT, PA dan RH, sementara US bersama dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka ini terancam dikenakan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Saling Cabut Laporan, Kasus Viral Pedagang Sayur yang Jadi Tersangka karena Bela Diri Lawan Preman Akhirnya Malah Berakhir Damai, Ada Apa Ya?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulFAKTA Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya, Sempat Ribut soal Nominal, Pakai Uang untuk Beli Sabu

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber tribunnews