GridHITS.id - Bagi seorang sarjana muda danbaru saja lulus, mencari pekerjaan merupakan salah satu tujuannya.
Terlebih ketika tak perlu lelah mencari ke sana kemari dan ada juga yang menawarinya.
Hal ini terjadi pada salah seorang yang baru saja lulus kuliah mengaku bekerja menjadi call center, ternyata bukan itu pekerjaan aslinya.
Setelah diselidiki, seseorang sarjana tersebut ternyata menjadi debt collector pinjaman online secara ilegal.
Bak apes rasanya baru pertama kali masuk untuk bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut, kini ia harus diamankan pihak kepolisian.
Penggrebekan tersebut terjadi di kantor perusahaan pinjol ilegal di daerah Sleman.
Namun tak disangka, ternyata dirinya justru bekerja sebagai debt collector pinjol ilegal yang kini turut diamankanpolisi.
Kisah sarjana muda tersebut diungkap oleh salah satu temannya yang saat kejadian penggerebekan ada di depan kantor.
"Nunggu teman mas, bekerja call center," kata Suga seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ia merasa heran, baru sehari kerja temannya sudah lembur.
"Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana.
Selain itu, Suga juga mengatakan jika temannya baru saja lulus kuliah dan langsung mendapatkan pesan Whatsapp berisi panggilan kerja.
Suga mengatakan jika temannya tak pernah mengirim lamaran, tetapi temannya tersebut tetap mencoba panggilan kerja yang terkirim tersebut.
"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.
Saat interview kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.
"Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.
"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.
Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua SIM card.
"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.
"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol dan mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.
"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix," jelas Arif.
"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," tambahnya.
Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol dan hanya satu yang terdaftar di OJK.
"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.
"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.
Malahan menurut Yusri, collector tersebut menagih lewat media sosial nasabah.
"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.
Hal itu kata Yusri Yunus bertujuan untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.
Saat bertemu nasabahnya, kata Yusri, collector juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas.
"Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," pungkasnya.