Ngakunya Bekerja Jadi Call Center Setelah Lulus Sarjana, Tak Diduga Ternyata Orang Ini Malah Berprofesi Menjadi Debt Collector Pinjol yang Harus Tagih Rp 10 Juta Per Hari

Senin, 18 Oktober 2021 | 16:30
Tribunnews.com

Ilustrasi terjadi penggrebekan di salah satu kantor berkedok menjadi call center

GridHITS.id - Bagi seorang sarjana muda danbaru saja lulus, mencari pekerjaan merupakan salah satu tujuannya.

Terlebih ketika tak perlu lelah mencari ke sana kemari dan ada juga yang menawarinya.

Hal ini terjadi pada salah seorang yang baru saja lulus kuliah mengaku bekerja menjadi call center, ternyata bukan itu pekerjaan aslinya.

Setelah diselidiki, seseorang sarjana tersebut ternyata menjadi debt collector pinjaman online secara ilegal.

Bak apes rasanya baru pertama kali masuk untuk bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut, kini ia harus diamankan pihak kepolisian.

Penggrebekan tersebut terjadi di kantor perusahaan pinjol ilegal di daerah Sleman.

Baca Juga: Rugi Belasan Miliaran Rupiah Lantaran Kena Tipu Hingga Sambangi Bareskrim, Tamara Bleszynski Mendadak Unggah Postingan Menohok Soal Keadilan dan Penderitaan: 'Belasan Tahunku Menderita'

Mengakunya kepada teman, sarjana muda ini mengatakan jika ia bekerja sebagai call center.

Namun tak disangka, ternyata dirinya justru bekerja sebagai debt collector pinjol ilegal yang kini turut diamankanpolisi.

Kisah sarjana muda tersebut diungkap oleh salah satu temannya yang saat kejadian penggerebekan ada di depan kantor.

Kala itu Suga Prada mengaku sedang menunggutemannya yang bekerja di lokasi tersebut dan baru satu hari.

"Nunggu teman mas, bekerja call center," kata Suga seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini," katanya.

Ia merasa heran, baru sehari kerja temannya sudah lembur.

"Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam) tapi kok sampai jam 9 nggak pulang-pulang. Makanya saya datang ke sini," ujar Suga Pradana.

Selain itu, Suga juga mengatakan jika temannya baru saja lulus kuliah dan langsung mendapatkan pesan Whatsapp berisi panggilan kerja.

Baca Juga: Usai Permalukan Ibunya Terkait Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania juga Tega Khianati Suamiya, Hati Rafly Tilaar Hancur Dibohongi Istrinya, Uang ATM Suami Dimakan Sendiri?

Suga mengatakan jika temannya tak pernah mengirim lamaran, tetapi temannya tersebut tetap mencoba panggilan kerja yang terkirim tersebut.

"Dapat WhatsApp disuruh interview di sini, padahal dia itu tidak merasa apply.Hari Senin kemarin panggilan interview," tuturnya.

"Ya iseng-iseng kemarin teman saya juga baru lulus, ada kesempatan ya sudah dicoba," katanya.

Saat interview kerja, kata Suga, pihak perusahaan mengaku legal.

"Waktu interview bilangnya kliennya legal, tapi ternyata pinjol ilegal gini," ungkapnya.

Menurut Suga, dalam pekerjaannya temannya itu ditarget menagih Rp 10 juta per harinya.

"Dikasih tahunya cuma kayak targetnya. Di targetnya katanya per harinya 10 juta, penagihannya," kata Suga.

Dalam menjalankan pekerjaan untuk menagih utang pinjol, kata Suga, temannya diberi dua SIM card.

"Kemarin itu dia pulang dikasih dua (SIM Card) perdana baru," katanya.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Tanggung Malu karena Putrinya Dituding Lakukan Penipuan hingga Rp9,7 Miliar, Kini Nia Daniaty Pusing Tujuh Keliling Sampai Harus Jual Barang Demi Bayar Ganti Rugi

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menerangkan terbongkarnya perusahaan pinjol ilegal ini berawal dari aduan seorang korban berinisal TM.

"Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," ujar Arif Rahman.

Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengambkan 83 operator atau debt collector pinjol dan mengamankan dua orang HRD dan satu orang manajer.

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix," jelas Arif.

"Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," tambahnya.

Arif menerangkan perusahaan tersebut menaungi 23 aplikasi pinjol dan hanya satu yang terdaftar di OJK.

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus collector pinjol tersebut kerap kali melakukan pengancaman pada nasabahnya.

"Yang jelas ada pengancaman, kata-kata tidak pantas," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Belum Jadi PNS dan Kini Diduga Terseret Kasus Penipuan, Terbongkar Status Rafly Menantu Nia Daniaty di Ditjen PAS, Begini Nasibnya Sekarang

Malahan menurut Yusri, collector tersebut menagih lewat media sosial nasabah.

Selain kata-kata kasar dan tidak pantas, collector juga mengancam dengan konten pornografi.

"Contoh menagih collector melalui media sosial yang ada, kemudian kata-kata tidak pantas, dia memperlihatkan gambar-gambar pornografi, " kata Yusri Yunus.

Hal itu kata Yusri Yunus bertujuan untuk membuat nasabah yang telat melakukan pembayaran menjadi stres.

Saat bertemu nasabahnya, kata Yusri, collector juga mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

"Ada juga face to face langsung didatangi dia gunakan kalimat tidak pantas untuk menagih," pungkasnya.

Baca Juga: Pantas Hotman Paris sampai Minta Kapolda Metro Jaya Serius Usut Dugaan Penipuan CPNS yang Libatkan Anak Nia Daniaty, Sang Pengacara Syok Lihat Modusnya hingga Bisa Perdayai 225 Korban : Pintar Banget

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya