GridHITS.id- Mahasiswa yang satu ini sempat menjadi sorotan karena kehidupannya yang terbilang mewah.
Kabarnya, mahasiswa yang satu ini bisa menyentuh angka Rp 20 juta sebulan untuk penghasilannya.
Dilansir dari GridPop.id, mahasiswa ini berinisial ES yang berasal dari Makassar.
Belakangan akhirnya terungkap bahwa ES memenuhi gaya hidupnya yang mewah itu dengan cara yang tidak terpuji.
ES ini ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu internasional.
ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dilansir Tribun Jabar, dalam siaran pers, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat, Rabu (11/9/2019).
“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.
"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.
ES kemudian mengambil sabutersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.
Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.
Aksi terakhirnya hingga ia ditangkap polisi merupakan aksi keempat.
Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram dan berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.
Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu dan permintaan yang diterima pun semakin tinggi.
ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.
Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.
Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan karena pelaku merupakan anak yatim.
Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.
Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A yang berasal dari Malaysia.
Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.
Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim dan ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).
Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.
Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.