GridHITS.id - Penyanyi Anji Manji saat sini sedang menanggung perbuatannya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dirinya sempat ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021) pukul 19.30.
Anji ditangkap di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya.
Bukan jumlah yang sedikit, Anji menyimpan sebanyak 30 gram.
Menurut pengakuannya, Anji mendapatkan ganja tersebut setelah memesan dari situs Megamarijunastore.com dengan bantuan akun seseorang yang akrab sidapa Bro.
Pada akhirnya, pemilik dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto tersebut telah menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba.
Sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari RSKO, Rabu (15/9/2021), dikutip dari TribunMedan.com.
Kepada majelis hakim Yulisar, Anji memilih untuk tidak didampingi kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.
"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji.
Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut beragendakan dengan pembacaan dakwaan.
JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji eks Drive tersebut bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Josep Christian usai persidangan.
Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika Dark Jokes yang Tersandung Kasus Narkoba