Menelan Kembali Rasa Pahit karena Dijerat Dua Pasal Sekaligus, Anji Manji Juga Terancam Mendapatkan Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 15 September 2021 | 20:30
duniamanji/Instagram

Anji Manji terancam 12 tahun penjara

GridHITS.id - Penyanyi Anji Manji saat sini sedang menanggung perbuatannya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dirinya sempat ditangkap oleh petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021) pukul 19.30.

Anji ditangkap di studio miliknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya.

Bukan jumlah yang sedikit, Anji menyimpan sebanyak 30 gram.

Menurut pengakuannya, Anji mendapatkan ganja tersebut setelah memesan dari situs Megamarijunastore.com dengan bantuan akun seseorang yang akrab sidapa Bro.

Baca Juga: Kapok Berurusan dengan Barang Haram, Reza Artamevia Blak-blakan Bongkar Titik Terendahnya saat Terjerat Narkoba pada Maia Estianty: 'Ini Karena Kebodohan Sendiri'

Pada akhirnya, pemilik dengan nama asli Erdian Aji Prihartanto tersebut telah menjalani sidang perdana dalam kasus narkoba.

Sidang tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dari RSKO, Rabu (15/9/2021), dikutip dari TribunMedan.com.

Kepada majelis hakim Yulisar, Anji memilih untuk tidak didampingi kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut.

"Saya sendiri yang mulia," jawab Anji.

Sidang yang dilakukan secara virtual tersebut beragendakan dengan pembacaan dakwaan.

Hal itu diketahui saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diikuti Anji dari RSKO, Rabu (15/9/2021).

JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji eks Drive tersebut bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.
Tak hanya itu saja, Anji juga harus mendapatkan beberapa hukumannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. Dengan mendapat dua dakwaan tersebut, Anji Manji terancap mendapatkan hukuman cukup berat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Josep Christian usai persidangan.

Baca Juga: Profil Coki Pardede, Komika Dark Jokes yang Tersandung Kasus Narkoba

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya