GridHITS.id- Bagi para siswa/i yang berada di wilayah DKI Jakarta, segera cek info KJP Oktober 2021.
Bagi para pelajar di wilayah Provinsi DKI Jakarta, hal ini menjadi kabar baik untuk Anda.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) ini ditujukan untuk anak dari keluarga yang kurang mampu dari segi ekonomi dengan batasan usia sekolah 8-12 tahun.
Dalam penerapannya, KJP Plus ini hanya boleh digunakan untuk pembelian barang-barang yang berkaitan dengan pendidikan.
Selain itu, dana KJP Plus juga dapat dimanfaatkan untuk pembelian komputer/laptop sebagai sarana penunjang belajar.
Pemanfaatan dana KJP Plus ini digunakan secara non-tunai dengan menggunakan mesin gesekEDC Bank DKI atau Jaringan Prima (BCA).
Selain itu, Anda perlu menyimpan fotokopi struk pembelian untuk melakukan transaksi dengan memanfaatkan dana KJP Plus.
Setiap tingkatan dan jenjang pendidikan akan berbeda dalam mendapatkan dananya.
Inilah besaran dana yang didapatkan setiap jenjangnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Kabar Baik Ini, Segera Cek Status KJP 2021
Besaran dana info KJP Oktober 2021 berbeda setiap jenjang pendidikan.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut besar dana yang didapatkan masing-masing siswa.
Jenjang SD/MI/SDLB
- Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlan Rp 250.000
- SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 130.000 per-bulan.
Jenjang SMP/MTs/SMPLB
- Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlan Rp 300.000
- SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 170.000 per-bulan.
Jenjang SMA/MA/SMALB
- Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlan Rp 420.000.
Baca Juga: Cara Cek Nama-Nama Penerima KJP Plus, Cukup dengan Masukkan NIK Saja
- SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 290.000 per-bulan.
Jenjang SMK/sederajat
- Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlan Rp 450.000
- SPP sekolah swasta akan mendapatkan tambahan Rp 240.000 per-bulan.
Jenjang PKBM
- Total alokasi dana per-bulan yang didapatkan sejumlan Rp 300.000.
Itulah besaran dana yang akan didapat jika Anda menjadi pesera KJP Plus.
Anda juga bisa membuka situs resmi kjp.jakarta.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Pada tanggal 27 sampai 30 September 2021 Disdik DKI Jakarta sudah melakukan verifikasi dan validasi data.
Kabarnya, KJP Plus tahap 2 tahun 2021 rencananya akan dimulai pada 1 Oktober hingga 13 Oktober 2021.
Baca Juga: Cara Cek KJP Tahap 2 Ternyata Semudah Ini, Ketahui Juga Persyaratannya
Berikut cara untuk melakukan pengecekan apakah Anda masuk dalam peserta penerima KJP atau tidak.
1. Akses dengan alamat situs kjp.jakarta.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pilih status KJP.
4. Kemudian, pilih tahapan.
5. Klik tombol cek.
Segera cek info KJP Oktober 2021 untuk mengetahui info lebih lanjut dan besaran yang didapat.
Baca Juga: Simak Langkah-langkahnya, ini Cara Mengisi Formulir KJP Plus 2021