Seolah Tak Ada Kapok-kapoknya, Kembali Terulang Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes Swab PCR Bertarif Rp400 Ribu

Rabu, 28 Juli 2021 | 09:54
Pixabay

Kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR.

GridHITS.id - Kasus pemalsuan hasil tes swab PCR(polymerase chain reaction) kembali naik ke permukaan.

Seiring dengan adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang diperlukan agar bisa menggunakan transportasi udara.

Syarat tersebut adalah surat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes swab PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Disinyalir hal ini sebagai usaha untuk meredam peningkatan angka positif Covid-19 di Indonesia.

Namun, tetap ada saja oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan ketentuan tersebut demi keuntungan pribadi.

Sebut saja kasus pemalsuan hasil tes swab PCR belakangan ini.

Berikut deretan kasus tak beradab tersebut dirangkum GridHITS.id pada Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Sampai Bolak-balik ke Emergency hingga Putrinya Harus Tes Swab, Denada Mohon Doa untuk Kesembuhan Aisha: 'Gak Disangka-sangka'

1. Kasus Pemalsuan Hasil Tes Swab PCR di Lombok

Reskrim PolresLombokTengah menangkap 3 pelaku kasus pemalsuan hasil tes swab PCR di BandaraBandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok.

Ketiga pelaku tersebut berinisialMF, PE, dan ARO.

Diketahui ketiga memiliki peran yang berbeda-beda.

MF disebut berperan sebagai pembuat surat palsu.

Sedangkan PE menjadi penghubung.

Adapun ARO adalah pengguna jasa PCR palsu tersebut.

Diketahui, surat palsu tersebut sudah terjual kepada empat orang.

Sebagai penghubung, PE mendapat Rp400.000.

MF yang menjadi pembuat memperoleh Rp100.000.

Baca Juga: Setelah Isolasi Mandiri Tidak Perlu Lakukan Tes Swab PCR, Amati 2 Tanda Ini untuk Yakin Bahwa Pasien Sudah Sembuh dari Covid-19

2. Kasus Hasil Tes Swab Palsu di Bandara Halim Perdanakusumah

Pihak maskapai Citilink angkat bicara terkait kasus sindikat pemalsuan hasil tesswabPCR di Bandar Udara (Bandara) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sebelumnya, sempat terjadi kasus pemalsuan hasil tes swab yang dilakukan oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai pegawai Citilink.

Kasus itu terungkap setelah korban, DDS, melaporkan kejadian tersebut.

Awalnya, DDS hendak melakukan perjalanan udara ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara namun ia tidak membawa hasil tes swab PCR sebagai salah satu syarat utama.

Saat itulah datang pelaku yang mengaku sebagai pihak laboratorium Citilink dan menawarkan DDS untuk tes swab PCR.

Namun ada yang janggal, pasalnya DDS langsung menerima surat hasil swab walaupun belum melakukan rangkaian tes.

Dalam kasus ini, lima pelaku telah ditangkap, tiga orang bertindak sebagai penyedia jasa, dengan inisial DI, MR, dan MG.

Sedangkan dua orang merupakan calon penumpang atau pengguna hasil tesPCR palsutersebut yakni DDS dan KA.

Dalam modus operandi, penyedia jasahasil PCR palsumenawarkan satu surat dengan harga Rp600.000.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Lagi hingga 2 Agustus

3. Kasus Hasil Tes Swab PCR Palsu yang Catut Nama Tiga Rumah Sakit

Polres Metro Jakarta Selatanmenangkap dua tersangka kasus pemalsuan hasil tes usap polymerase chain reaction atau PCR Covid-19.

Kedua tersangka berinisial J dan ID itu diketahui mencatut tiga rumah sakit, baik swasta maupun negeri di Jakarta.

Surat Palsu itu digunakan sebagai syarat untuk perjalanan keluar kota hingga keperluan pekerjaan dengan harga Rp 400ribu.

Para pelaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat hasil tes PCR sejak April 2021 sebanyak 20 kali.

Jasa itu dilakukan secara daring via media sosial Facebook tentang memperoleh sertifikat tanpa melalui kegiatan medik atau proses laboratorium.

Baca Juga: Ketahui Peraturan Penerbangan Terbaru Usai Perpanjangan PPKM Darurat Sampai 26 Juli, Tetap Harus Tunjukkan Surat Keterangan Perjalanan

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber GridHits.ID