GridHITS.id -Presiden Jokowi resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 26 Juli 2021.
Pemerintahkemudian akan mengamati tren statistik positif Covid-19 untuk memberikan keputusan lanjutan pasca tanggal 26 Juli.
Pembaruan aturan pembatasan pun mulai dijalankan di beberapa sektor.
Mulai dari aturan warung makan hingga aturan bagi pasar tradisional.
Sektor penerbangan juga menjadi sorotan dalam pemberlakuan aturan baru tersebut.
Melansir dari Kompas.com, aturanini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa persyaratan dan aturan tersebut harus ditaati setiap pelaku penerbangan.
Baca Juga: Ketahui Ini Sederet Titik Penyekatan PPKM Darurat Jabodetabek
Berikut aturan untuk calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali yang berlaku saat ini:
RT-PCR dan bawa kartu vaksin Covid-19
Pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dalam 2x24 jam.
Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19.
Sertifikat tersebut berisi informasi tentang vaksinasi minimal dosis pertama.
Kendati demikian, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.
Penumpang berusia di bawah 18 tahun dilarang terbang
SE tersebut menyebutkan, pelaku perjalanan orang usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara.
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.
Siapa saja yang bisa melakukan perjalanan udara
Seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali bagi: Pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Mereka harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yaitu pasien yang sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, calon penumpang dengan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 maksimal lima orang.
Mereka harus menunjukkan surat keterangan perjalanan.
Baca Juga: Berita Terkini Perkembangan Kebijakan PPKM Darurat yang Diperpanjang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Berikut Aturan Terbang ke Jawa dan Bali Saat Ini