Ternyata Semudah Ini Membuat SKCK Online, Berikut Syarat dan Total Biaya yang Harus Dibayarkan

Senin, 28 Juni 2021 | 09:00
Kompas.com/M Zaenuddin

Cara mendaftar SKCK secara online

GridHITS.id -Di masa pandemi seperti saat ini, sebaiknya kita memang membatasi mobilitas dan menunda bepergian serta menghidari keramaian.

Jika memang ada keperluan mendesak, Anda bisa mencari tahu lebih dulu apakah bisa dilakukan secaraonline atau tidak.

Saat ini, Anda bisa mengurus banyak dokumen secaraonline salah satunya SKCK.

SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK lazim digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan, permohonan visa, hingga mendaftar seleksi CPNS, TNI, dan Polri.

Dikutip dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Saat ini, Anda bisa mengajukan pembuatan SKCK secaraonline bahkan berkasnya juga bisa Anda unggah sendiri sesuai formulir yang sudah disediakan.

Baca Juga: Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin Covid-19, Begini Kata Pihak Kepolisian

Syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar SKCKonline bagi warga negara Indonesia:

-Fotokopi KTP dan KTP asli

- Fotokopi Paspor (jika ada)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang memakai jilbabm pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Prosedur daftar SKCK online

- Buka laman SKCK online Polri di "https://skck.polri.go.id/"

- Klik menu "Form Pendaftaran" di kanan atas

- Isilah formulir tersebut berupa satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan lainnya

Baca Juga: Mudah Banget, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dan Datang Langsung ke Kantor, Catat Syarat-syaratnya

- Pada bagian "Satwil" pemohon bisa memilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK', yaitu: Polres - Melamar sebagai PNS.

Kemudian, isi kolom-kolom lain terkait data sesuai KTP.

- Unggah foto sesuai ketentuan

- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

- Setelah formulir diisi, pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCKonline lewat Bank BRI atau dibayar tunai di loket kantor polisi.

- Setelah melakukan pendaftaran, jangan lupa cetak tanda bukti.

Tanda bukti pembayaran akan digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

- SKCK fisik wajib diambil di kantor polisi yang sudah dipilih.

Untuk biaya pembuatan SKCK online sama dengan SKCK dengan datang langsung ke kantor polisi, yakni sebesar Rp 10.000 sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Siap-Siap Pengumuman CPNS 2019, Klik di Sini Untuk Buat SKCK Online Tanpa Harus ke Kantor Polisi

Tag

Editor : Ratnaningtyas Winahyu

Sumber Kompas.com