Ketiban Rezeki Nomplok, Usai Terima THR Tangan Kanan Jokowi Pastikan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair

Selasa, 11 Mei 2021 | 07:35
Kompas.com

BLT subsidi gaji atau BSU 2021 cair setelah lebaran?

GridHITS.id - Setelah ditunggu-tunggu akhirnya BLT subsidi gaji atau dikenal dengan BSU akan cair lagi.

Sebelumnya BLT subsidi gaji atau BSU adalah salah satu program pemerintah yang dicetuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2020 akibat pandemi.

Syaratpenerima BLT subsidi gaji atau BSUadalah para pekerja tersebut memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan.

BSUsempat dicairkan pada tahun lalu melalui 2 termin.

Dan tahun ini pemerintah sebenarnya memutuskan untuk tidak meneruskan pemberian BSU pada karyawan.

Baca Juga: Masih Jadi Misteri Soal Cairnya BLT BSU Termin 3 untuk Pekerja, Pemerintah Beri Kepastian Soal Subsidi Lain di Tengah Pandemi Covid-19 Ini

Namun, tahun 2021 difokuskan paa karyawan yang belum sama sekali menerima BLT subsidi gaji di tahun 2020.

Jadi ini hanya terusan saja dari pihak Kemenaker agar target penerima BSU terlampaui.

Karena dari data Kementerian Ketenagakerjaan,sebanyak 48.965 pekerja belum menerima bantuan subsidi gaji di tahun 2020.

Karena hal ini termasuk hutang yang harus dilunasi, Kemenaker berusaha untuk mengajukan dana ke Kemenkeu untuk melunasi hutang pada 48 ribu lebih karyawan.

Sementara itu dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah.

Dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya.

Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%.

Baca Juga: Segera Bersiap! Kemenaker Bocorkan Ada Lanjutan BSU Termin 3 di Awal Tahun 2021

"Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata Aswansyah.

Dengan demikian pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebentar lagi. Pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Namun kembali diingatkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair tahun ini merupakan lanjutan tahun lalu.

Hanya diberikan pada pekerja yang belum menerima subsidi, padahal sudah terdaftar.

Dilansir dariTribunnews.com, berikut beberapa syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bersiaplah Para Karyawan yang Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Kemenaker Bocorkan Bakal Ada Lanjutan BSU Termin III di Awal tahun 2021

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber tribunnews, Banjarmasin Post