Gara-gara Rekayasa Cerita Babi Ngepet, Oknum Ustaz di Sawangan ini Harus Berlebaran di Penjara, Dia Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis, 29 April 2021 | 14:19
whatsapp/kompas

Oknum ustaz di Sawangan Depok rekayasa kasus babi ngepet hingga harus berakhir di penjara

GridHITS.id - Masyarakat kampung Bedahan, Sawangan, Depok sempat geger usai kasuspenangkapan babi ngepet.

Menurut gosip yang beredar, babi berwarna hitam dan berukuran kecil iniditemukan warga Depok itu bukan babi hutan biasa, melainkanbabi ngepetyang kerap digunakan oleh orang-orang yang ingin kaya tapi dengan jalan pintas lewat praktik perdukunan atau pesugihan.

Kehebohan itu bermula saat ada cerita bahwa ada dua orangmencurigakan masuk ke wilayah mereka pada dini hari (27/4/21).

Dengan bernoncengan menggunakan motor matic, mereka memasuki wilayah Bedahan untuk mencuri uang, salah seorang di antaranya terlihat menggunakan jubah hitam.

Baca Juga:Geger Penangkapan Babi Ngepet di Depok, Warga Rela Telanjang Bulat untuk Menangkap Babi Jadi-jadian Itu, Wujudnya Terdapat Keanehan ini

Mereka percaya saja dengan berita yang disebarkan dari mulut ke mulut itu, apalagi ada warga yang mengaku kehilangan uang.

Mereka pun bersiasat untuk menangkap babi ngepet itu.

Saat babi itu datang, mereka punberamai-ramai menangkapnya.

Konon, sebelum ditangkap babi itu berukuran besar, namun menyusut usai ditangkap.

Bahkan, karena cemas babi itu akan menghilang, mereka pun lalu menguburnya di dekat pemakaman warga.

Tindakan tersebut bertujuan agar pemilik hewan yang diduga babi ngepet itu mendatangi mereka lantaran ‘anaknya’ telah hilang.

KABAR BABI NGEPET ITU HOAKS

Ternyata, kabar yang tersebar di media sosial terungkap, kalau berita babi ngepet itu hanya hoaks dan rekayasa.

Adalah oknum ustaz bernama Adam Ibrahim yang berencana dan merekayasa berita bohong itu.

Menurut keterangan pihak kepolisian, cerita babi ngepet itu bermula saatsaudara Adi Firmanto bercerita kepada saudara Ustad Adam Ibrahim yang sudah dua kali mengalami kehilangan uang sebesar Rp1 Juta.

Baca Juga:Geger Isu Babi Ngepet di Depok Sampai Buat Kerumunan Warga, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga Terkait Babi Jadi-jadian yang Badannya Makin Susut: Ditemukan Sudah Kecil

Hal itu dibenarkan olehKapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyatakan bahwa rekayasa ini telah direncanakan oleh AI sejak bulan lalu.

Ustaz Adam Ibrahim pun segera mengungkapkan hal itu terjadi karena ulah tuyul atau babi ngepet.

Dari situ, mereka pun membuat cerita dan rekayasa seolah membenarkan cerita babi ngepet itu.

Oknum ustaz dan teman-temannya membuat rekayasa cerita itu.

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih delapan orang, membuat cerita seolah-olah babi ngepet itu benar, ternyata itu adalah rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," ungkap Imran.

Imran memastikan semua kabar yang kadung tersebar selama beberapa hari terakhir adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi ngepet sampai kisah-kisah orang yang berubah jadi babi.

"Mereka hanya buka baju saja (saat menangkap babi)," ujarnya.

"Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar," tegas Imran.

Babi tersebut dipesan secara online oleh AI dkk seharga Rp 900.000.

Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi.

Baca Juga:Hati-hati Sekarang Banyak Beredar Kerupuk Kulit Babi, Susah Membedakannya dengan Kerupuk Kulit Sapi Kalau Tak Teliti Kecuali dengan 5 Cara ini

Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.

"Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur," kata Imran.

Adapun tujuan ustaz itu membuat rekayasa babi ngepet adalah supaya majlis taklimnya ramai juga ia menjadi ustaz terkenal.

TERANCAM HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA

Terdakwa terancam kurungan 10 tahun penjara yang menjerat tentang pasal hoaks.

Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang berbunyi :

" barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun dan atau barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”

Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi.

Baca Juga:Mulai Sekarang Jangan Lagi Masuk Perangkap Pedagang Nakal, Begini Cara Mudah Membedakan Kerupuk Kulit Sapi dan Babi yang Sering Mengecoh

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya