GridHITS.id- Apakah masa berlaku SIM anda sudah mau habis?
Perpanjanglah SIM sebelum tanggal masa berlakunya.
Pasalnya SIM yang diperpanjang lewat dari masa berlaku sudah tidak bisa dan anda harus membuat dari awal.
Tentu saja anda tidak ingin kan harus melewati serangkaian ujian lagi untuk mendapatkan SIM kembali?
Nah kalau masa berlaku SIM sudah berlaku ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat ini.
Peraturan masa berlaku, tarif, dan syarat perpanjangan SIM.
Pasalnya peraturan masa berlaku SIM berubahlohsekarang.
Peraturan masa berlaku SIM yang terbaru
Untuk lamanya masa berlaku masih sama yaitu 5 tahun.
Tetapi untuk tanggal perpanjangan sudah berubah.
Sebelumnya tanggal dan bulan lahir menjadi patokan perpanjangan SIM.
Saat ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sesuai yang dikutip darikompas.commenyebutkan bahwa masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir lagi.
Masa berlaku SIM saat ini berubah sesuai tanggal dan bulan dikeluarkannya.
Jadi, anda harus ingat-ingat tanggal dan bulandicetaknya SIM saat itu.
Biaya perpanjangan SIM
Selain masa berlaku, anda juga harus tahu biaya perpanjangan SIM yang resmi dari pemerintah.
Untuk anda pemilik SIM A, Sim B1, dan SIM B2 akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM.
Sementara untuk anda yang memiliki SIM C, C1, dan C2 akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000 untuk perpanjangannya.
Pemilik SIM D dan D khusus D1 akan dikenakan biaya Rp30.000 kalau ingin memperpanjang SIMnya.
Bagi Anda pemilik SIM internasional, perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp225.000
Syarat perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM ada syarat yang harus terpenuhi dan dibawa ke tempat perpanjangan.
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjanjangan SIM yaitu SIM lama, KTP asli, dan KTP fotokopi.
Di beberapa daerah, perpanjangan SIM membutuhkan juga tes kesehatan dan tes psikologi.