Tak Perlu Pakai Antre, Begini Cara Pembuatan dan Permanjangan SIM yang Bisa Dilakukan Sambil Santai-santai di Rumah

Rabu, 10 Februari 2021 | 06:00
kompas.com

10 langkah pembuatan dan pendaftaran SIM di rumah

GridHITS.id- Ada kabar baik untuk pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM atau yang berencana ingin membuatnya.

Pasalnya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini sudah tidak perlu mengantre lagi.

Seperti yang diketahui bahwa pembuatan SIM atau perpanjangan SIM membuat orang harus menunggu lama karena antrenya yang sangat panjang.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Bahkan banyak usaha yang dilakukan demi mendapatkan SIM aktif seperti menunggu sejak subuh hingga izin dari pekerjaan.

Di tengah pandemi ini ternyata ada kemudahan bagi pengendara kendaraan bermotor.

Terutama bagi orang-orang pemilik atau hendak membuat SIM A dan C.

Dengan adanya kemajuan teknologi, pendaftaran SIM ini tidak harus datang ke kantor Satpas SIM tetapi bisa dilakukan dari rumah.

Dilansir dari Korlantas.Polri.go.id, pendaftaran SIM secara online bisa dilakukan dengan membuka sites resmi http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.

Setelah berhasil membuka website resmi, pemohon bisa mengikuti panduan untuk pendaftaran SIM baru atau pun perpanjangan.

1. Pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran.

Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik SIM C Dapat BLT Selama 3 Bulan Berturut-turut, Kominfo Berikan Klarifikasi Terhadap Isu Tersebut

3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan.

4. Kemudian pemohon bisa mulai mengisi data yang diperlukan lalu tekan tombol “lanjut”.

5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung juga sertifikasi sekolah mengemudi bisa diisi "ya" atau "tidak".

6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'Lanjut'.

7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya

8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan.

Baca Juga: 2 Cara Cek Nomor Registrasi Kartu SIM Prabayar yang Sudah Terdaftar dengan Mudah, Hanya Perlu Ketik Ini Saja

9. Selanjutnya isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim'

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi dan tekan 'Ok' dan proses di aplikasi SIM daring sudah selesai.

Usai melakukan pendaftaran secara daring, pemohon akan mendapatkan bukti registrasi yang dikirimkan melalui email.

Balasan e-mail memuat nomor registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Perlu Antre, Begini Cara Daftar SIM Secara Online"

Tag

Editor : Cynthia Paramitha Trisnanda

Sumber Kompas.com