PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Karena Kurva Belum Tunjukan Penurunan, Aturan Jam Buka Mall dan Restoran Akan Berubah Seperti Ini

Jumat, 22 Januari 2021 | 10:34
freepik.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Karena Kurva Belum Tunjukan Penurunan, Aturan Jam Buka Mall dan Restoran Akan Berubah Seperti Ini

GridHITS.id - Pemerintah memutuskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang 2 minggu.

Hal tersebut lantaran kurva belum menunjukkan penurunan yang siginifikan atas pemberlakuan PPKM sebelumnya.

Diketahui bersama jikaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah berlaku sejak 11 Januari kemarin dan akan berlangsung hingga 25 Januari.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus Dibatasi

Namun, kini Pemerintah telah memutuskan akan memperpanjangPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang sudah dirangkum GridHITS.

Sebagai informasi, Airlangga juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Airlangga mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan hasil Rapat Terbatas dengan Presiden.

Keputusan yang disampaikan oleh Airlangga Hartatnto dirangkum GridHITS dari YouTube KompasTV yang tayang pada Kamis, (21/01/2021).

"Sesuai dengan hasil Ratas (rapat terbatas) tadi, bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Mengingat dari data-data yang ada bahwa di 72 provinsi itu masih ada beberapa mulai penurunan tapi kurvanya belum flatten, belum turun ke bawah.

Hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta, di beberapa tempat," ujar Airlangga yang dikutip GridHITS dari YouTube KompasTV pada Jumat, (21/01/2021).

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Ini Daftar Daerah yang Dinyatakan Masuk Kriteria dan Harus Mematuhi Aturannya

Airlangga menyebut jika PPKM akan diperpanjang terhitung mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatag.

“Sehingga Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) akan diperpanjang untuk dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari," ucap Airlangga.

"Melihat dari data-data bahwa dari data-data yang ada bahwa di 72 provinsi mulai ada poenurunan tapi kurvanya belum turun ke bawah

Airlangga menambahkan, Warga Negara Asing (WNA) juga dilarang masuk ke Indonesia selama PPKM berlangsung.

"Ini termasuk juga untuk pembatasan WNA di Indonesia yakni dilakukan pelaranga untuk tanggal 26 januari sampai dengan 26 februari," tutupnya.

Seperti diketahui bersama jika dengan pemberlakuanPembatasan Kegiatan Masayarakat, beberapa aktivitas akan dibatasi oleh Pemerintah.

Baca Juga:Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

Dirangkum dari GridHITS, Pembatasan-pembatasan yang sudah berlaku sejak 11 Januari adalah sebagai berikut:

1. Membatasi tempat kerja WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat Kegiatan belajar mengajar secara daring

2. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

3. Pembatasan jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB

4. Makan minum di tempat maksimal 25 persen

5. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

7. Tempat ibadah diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Lantas, bagaimana dengan peraturanPembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) yang akan diperpanjang mulai 26 Januari?

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, ada beberapa peraturan yang tetap berlaku dalam Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) namunada pula yang berubah.

Disebutkan sebelumnya jika jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat pada PPKM pertama.

Namun, pada PPKM perpanjangan, jam operasional mall dan restoran akan berubah menjadi satu jam lebih lama.

"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Airlangga yang dikutip GridHITS dari Kompas.com.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," tambah Airlangga.

Sementara, beberapa aturan lainnya tidak berubah termasuk perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.

Kemudian, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring hingga aturan terkait kegiatan di tempat ibadah.

"Sektor esensial, termasuk industri tetap bisa beroperasi 100 persen. Fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," ucap Airlangga.

Baca Juga:Memasuki Musim Hujan Pandemi Covid-19 Masih Menyerang, Para Ahli Wajibkan Bawa Barang Cadangan Ini Untuk Cegah Virus Corona

Tag

Editor : Cynthia Paramitha Trisnanda

Sumber KompasTV, YouTube, GridHits.ID