Terdampak Pandemi Covid-19, Musisi Rock Tanah Air Ini Diciduk Polisi Kembali Gunakan Sabu, 'Kegiatan Saya Terhenti karena Pandemi'

Sabtu, 16 Januari 2021 | 18:30
Instagram/@kaptenband

Kapten Band

GridHITS.id – Ahmad Zaky, vokalis band Kapten menambah deretan public figure Indonesia yang menyalahgunakan narkoba.

Ia ditangkap bersama temannya yang bernama Supriyanto di sebuah kos di Kelurahan Sadang, Serang, Kecamatan Coblong, Bandung.

Saat ini vokalis band rock tersebut sudah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi.

Baca Juga: Catherine Wilson Ngakunya Pakai Narkoba Untuk Turunkan Berat Badan, Padahal Satpam Rumah Akui Konsumsi Narkoba Bareng Untuk Stamina Malam

Menurut keterangan pihak kepolisian, melansir dari Tribunnnews, Zaky telah diamankan sejak pekan lalu di kamar kos milik Zaky.

Diamankan pekan kemarin. Pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi

Penangkapan tersebut disertai penemuan barang bukti sabu seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu, dan ponsel.

Setelah jalani tes urin, keduanya divonis positif mengonsumsi sabu-sabu.

Berdasarkan keterangan Ahmad Zaky, penggunaan narkoba tersebut bukan untuk karir bermusiknya.

Perlu diketahui, sebelumnya Zaky pernah menggunakan narkoba dan sempat direhabilitasi selama satu tahun.

Baca Juga: Pucuk Dicinta Ulam pun Tiba, Setelah Seminggu Dipenjara Akibat Narkoba, Millen Cyrus Akhirnya Dijenguk oleh Keluaga Dekatnya, Ashanty?

Ia mengaku kembali menggunakan narkoba dikarenakan karirnya terhenti selama pandemi.

Hal itu disampaikannya langsung saat ditemui di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandiung, Jumat (15/1/21).

Saya menggunakan narkotika sabu sejak 2015, sempat berhenti 2018 hampir setahun.

Awal 2020 saya kembali menggunakan karena banyak kegiatan saya terhenti karena pandemi, jadi saya terjerumus lagi,” terang Zaky.

Ia juga menegaskan bahwa motivasinya memakai narkoba bukan karena untuk bermusik, “Kalau kegiatan saya di music justru nggak pakai narkoba karena di lingkungannya nggak ada yang pakai.

Kawan musisi juga nggak ada yang pakai, justru lepas dari kegiatan musisi, saya kena di lingkungan yang lain.”

Dilansir dari Tribunnews.com, Ahmad Zaky dan temannya dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Reza Artamevia Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Kerabat Beberkan Kondisi Psikis Aaliyah dan Zahwa Massaid

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber tribunnews