GridHITS.id -Dikabarkan jika kasusnarkoba Catherine Wilsonkembali memasuki babak baru dalam sidang kedua.
Diberitakan sebelumnya jika Catherine Wilson diringkus oleh pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 1 gram dan hasil tes urine menunjukkan Keket mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pada sidang perdana sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kini, artis Catherine Wilson kembali menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Selasa (15/12/2020) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut, Catherine Wilson mengakui mengonsumsi sabu demi menjaga stamina dan menjaga berat badannya.
"Saya (pakai narkoba) untuk stamina dan menurunkan berat badan," ujar Chatrine dalam sidang yang dikutip dari Kompas.com.
Diakui oleh CatherineWilson jika iatelah menggunakan barang haram itu sejak dua tahun yang lalu.
"Sudah sejak dua tahun lalu, tapi tidak terlalu intim," kataCatherine.
Namun, Catherine Wilson mengakui dirinya kini sudah tidak mengonsumsi sabu dan mengakui perbuatannya.
"Sudah tidak (menggunakan narkoba jenis sabu). Saya sudah mengetahui bahwa perbuatan saya tidak mengulanginya lagi," tutur dia.
Dalampersidangan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (15/12/2020) itu, satpam rumahnya turut menjadi saksi.
Jumadiyang merupakansatpam rumah sekaligus menjadi saksi mengakuikerap diperintahkan Catherine Wilson untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Jumadi juga turut menyampaikan jika dirinya turut menggunakan narkoba bersama Catherine Wilson untuk menjaga stamina.
"Ke rumah terdakwa Catherine (mengantar narkoba), dipakai berdua,"
"Sudah tiga bulan, untuk stamina jaga malam," kata Jumadi.
Lebih lanjut, sama seperti majikannya, Jumadi pun mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
"Saya sangat menyesal," tutur Jumadi.
Sebagi informasi,Jumadi juga ditetapkan tersangka dan didakwa pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul: Kepada Hakim, Catherine Wilson Akui Pakai Sabu untuk Jaga Stamina dan Turunkan Berat Badandan Satpam Rumah Catherine Wilson Akui Konsumsi Sabu Bersama Majikannya