GridHITS.id -Pemerintah menyebut jika masyarakat yang dapat SMS notifikasi vaksin gratis wajib ikut vaksinasi Covid-19.
Meski vaksin Covid-19 disebut wajib,pemerintah menyebut akan memberipengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu.
Seperti kita ketahui bersama jika hingga kini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadipandemi di Tanah Air.
Baca Juga:Beda Vaksin Subsidi dan Vaksin Mandiri Berbayar, Kemenkes Beri Penjelasan Terkait Penentuan Harga
Sejak tanggl 31 Desember 2020 lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para calon penerima vaksin Covid-19.
Tak hanya melalui SMS, calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek daftar namanya di laman pedulilindungi.id.
Kendati demikian, masyarakat yang menerima SMS notifikasi tersebut dinyatakan wajib mengikuti prosedur vaksinasi Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," demikian bunyi keputusan tersebut.
Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis keputusan itu.
Sementara itu, berdasarkan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), ada golongan orang yang dilarang mendapat vaksinasi Covid-19.
Dikutip Tribunnews.com dari Reuters, CDC menyebutkan, siapa pun yang memiliki reaksi parah terhadap vaksin Covid-19 seharusnya tidak mendapatkan dosis kedua.
Orang yang mengalami reaksi alergi parah terhadap bahan apa pun dalam vaksin Covid-19 harus menghindari formulasi vaksin yang mengandung bahan tersebut, kata CDC.
Individu dengan riwayat reaksi alergi parah terhadap vaksin harus berkonsultasi dengan dokter tentang vaksinasi Covid-19.
Meski begitu, CDC masih memerbolehkan pemberian vaksinasi Covid-19 pada orang dengan alergi terhadap makanan, hewan peliharaan, lateks atau kondisi lingkungan, serta orang dengan alergi obat oral, atau riwayat keluarga dengan reaksi alergi parah.
Terlepas dari itu, pada tahap awal ini, vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.
Artikel ini sudahpernah tayang di GridHealth.id dengan judul:Dilarang Menolak! Masyarakat yang Dapat SMS Notifikasi Wajib Ikuti Vaksinasi Covid-19, Kecuali Orang Ini