Larangan Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan

Selasa, 22 Desember 2020 | 18:42
Freepik.com

Dilarang Keras Berpergian Saat Libur Akhir Tahun, ASN yang Nekat ke Luar Kota Bisa Terancam Diberhentikan dari Jabatan

GridHITS.id - ASN yang nekat ke luar kota bisa terancam diberhentikan dari jabatannya langsung.

Ya, belakangan ini muncul kabar jika ASN yang masih nekat ke luar kota saat libur akhir tahun 2020 akan menerima sanski.

Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini virus Covid-19 masih mewabah dan menjadi momok di seluruh dunia.

Baca Juga: Kabar Baik Pelaksanaan Program Tapera yang Berlaku di Januari 2021, ASN Jadi Perintis Namun Harus Potong Gaji Segini

Baca Juga: Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Harus Pupus Karena Pandemi, Masih Ada Harapan Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Oleh karena itu, Pemerintah bersama para peneliti mengerahkan segala cara untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu cara yang digunakan Pemerintah yakni dengandihapusnya cuti bersama akhir tahun demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pasalnya,cuti bersama yang berimbas pada libur panjang juga bisa berpengaruh pada kenaikan angka positif Corona.

Terbaru,Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

ASN yang diketahui tetap nekat untuk berpergian ke luar kota di akhir tahun nanti akan mendapatkan sanksi ringan hingga berat.

Dikutip GridHITS dariKompas.com, Selasa (22/12/2020), SE itu mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi para ASN di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Disebutkan pula jika SE 72/2020 itu diteken Tjahjo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Harapan Cuti Bersama Akhir Tahun 11 Hari Pupus Usai Pemerintah Ketok Palu Pangkas Libur 3 Hari, Berikut Daftar Cuti yang Batal di Tahun Ini

Baca Juga: Penantian Masyarakat Terkait Cuti Bersama Harus Pupus Karena Jokowi Minta Pengurangan Cuti, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Kompas.com

Ilustrasi ASN

Dalam SE tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian menyebut, ada sanksi disiplin yang siap diberikan pada ASN yang terbukti melanggar.

"Bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin PNS dan arahan, kebijakan, dan ketentuan yang berlaku akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi di Pusat dan Daerah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK," jelas Andiyang dikutip GridHITS dari Kompas.com, Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 pasal 7, setiap pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Nah, untuk hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jenis hukuman yang akan diterima seorang ASN yang dinilai melanggar aturan akan beragam dan tidak sama.

"Betul, penjatuhan hukuman disiplin tergantung pada berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," sebut Andi.

Baca Juga: Menggiurkannya Gaji PNS di Tahun 2021, PNS dengan Lulusan SD Bisa Dapat Gaji 2 Juta Lebih, Simak Skema Lengkapnya

Baca Juga: Pantas Banyak Anak Muda yang Ngebet Kerja Jadi PNS Tahun Depan, Ternyata Segini Besaran Gaji PNS Tahun 2021

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul:Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com, GridHits.ID

Baca Lainnya