GridHITS.id - Setiap ada pembukaan CPNS dari Kementerian PAN-RB, ratusan bahkan jutaan anak muda Indonesia langsung berbondong-bondong mendaftar.
PNS atau Pegawai Negeri Sipil memang menjadi pekerjaan incaran anak muda saat ini.
Dengan beban kerja dan hari libur yang pasti, membuat semua formasi CPNS selalu penuh ratusan pendaftar.
Dan dari jutaan pendaftar, hanya beberapa saja yang lolos CPNS, tergantung kebutuhan per instansi.
Baca Juga: CPNS Wajib Tahu, Akan Ada Perubahan Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS yang Dirombak Oleh BKN
Mengapa banyak anak muda lulusan SD sampai S1 ingin sekali menjadi PNS? Ya karena gaji yang ditawarkan cukup menggiurkan.
Untuk lulusan SD saja, seorang PNS bisa mendapat jadi Rp2 juta lebih.
Belum lagi seorang PNS akan mendapat tambahan penghasilan atau TAMSIL saat pertengahan bulan.
Jadi seorang PNS dalam satu bulan menerima gaji dan tambahan penghasilan.
Tapi untuk tahun depan, ada beberapa perubahan mengenai skema gaji PNS 2021.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana menyederhanakan tunjangan.
Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN, dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Di atas adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2021. Dan jangan lupa PNS juga akan mendapat tambahan penghasilan setiap pertengahan bulan.
Untuk jumlah tambahan penghasilan, setiap golongan juga berbeda-beda, tergantung beban kerja yang diemban.
Selain itu, saat seorang PNS sudah memasuki masa pensiun, mereka juga masih mendapat gaji.
Meski gajinya tak akan sebesar saat bekerja, tapi setidaknya kehidupan PNS sampai di hari tua sangat makmur dan sangat diperhatikan negara.