Penantian Terjawab Karena Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Sudah 11 Dibuka, Ini Cara Rahasia Agar Bisa Langsung Lolos Kartu Prakerja

Selasa, 03 November 2020 | 10:15
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang Sudah 11 Dibuka, Ini Cara Rahasia Agar Bisa Langsung Lolos Kartu Prakerja

Penantian Terjawab Karena Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Sudah 11 Dibuka, Ini Cara Rahasia Agar Bisa Langsung Lolos Kartu Prakerja

GridHITS.id -Penantian akhirnya terjawab karena pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 sudah dibukasejak Senin (2/11/2020).

Dibukanya Kartu Prakerja gelombang 11 juga sudah dikonfirmasi Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.

"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).

"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB," lanjutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi yang Tak Kebagian Kartu Prakerja, Pendaftaran JPS Kemnaker Segera Dibuka, Begini Caranya Lewat www.prakerja.go.id

Baca Juga: Kabar Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11 Segera Dibuka, Peserta Wajib Perhatikan Hal Ini Jika Mau Mendaftar di www.prakerja.go.id

Pada Kartu Prakerja gelombang 11, kuota yang disediakan adalah hampir 400.000 orang bagi para peserta.

Bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.

Penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan dibukanya gelombang tambahan pada tahun ini, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan.

"Bagi mereka yang nanti lolos menjadi peserta, jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut," jelas dia.

Untuk itu, Louisa menyarankan peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerjaagar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tak dicabut.

Baca Juga:Kabar Gembira Hari Ini Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka, Peserta Diminta Siapkan NIK dan KK

Baca Juga:Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

"Itu (imbauan) yang paling utama," tutur Louisa.

Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.

Di mana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.

Bila penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan, maka penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya.

Selanjutnya, bila penerima kartu prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu prakerja dikembalikan ke rekening dana kartu prakerja.

Nah, berikut ini merupakan rahasia agarlolos mengikuti prakerja yang ternyata ada kaitannya dengan NIK dan KK.

Yang pertama, hindari ketidaksesuaian data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu Keluarga (KK).

Apabila mengalami hal tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang mengalaminya menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Kedua, pastikan peserta tidak masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar kartu prakerja.

"Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," ujarnya.

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima kartu prakerja.

Baca Juga:Segera Catat! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Wajib Lakukan Ini Jika Tak Mau Status Kepesertaannya Dicabut

Baca Juga:Jangan Sedih Jika Masih Gagal Daftar Kartu Prakerja Sampai 3 Kali, Berikut Cara Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 dengan Mudah

Kelompok itu yakni:

Pejabat negara

Pemimpin dan anggota DPRD

ASN

Prajurit TNI

Anggota kepolisian

Kepala dan perangkat desa

Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Faktor yang lain adalah adanya pertimbangan yakni pendaftar terdampak pandemi covid-19 atau tidak.

Baca Juga:Seluruh Pelajar di Indonesia Wajib Catat Hari Ini, Jadwal dan Tahapan Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2020 Bisa Diakses di Sini

Baca Juga:Kabar Terbaru Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Bisakah Penerima Kartu Prakerja yang Dicabut Kepesertaanya Mendaftar?

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com