Sempat Diduga Alami Gangguan Jiwa, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dijatuhi Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
GridHITS.id -Penusuk Syekh Ali Jaber terancam hukuman 10 tahun penjara.
Mabes Polri memastikan bahwa tersangka kini tengah diamankan.Kini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Disebut-sebut Alami Gangguan Kejiwaan, Syekh Ali Jaber Minta Polisi Cari Dalang Penyerangannya Sampai Ketemu: Saya Tidak Percaya Dia Gila, Dia Berani dan Terlatih!"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).Dia mengatakan pelaku juga disangkakan telah melanggar pasal berlapis.
Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman maksimal selama 10 tahun."Yang bersangkutan dipersangkakan terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan psal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," jelasnya.
Awi juga menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan tim dokter untuk membantu untuk menangani kasus tersebut. Hal itu merupakan bentuk keseriusan polri untuk menangani kasus yang menimpa salah satu pemuka agama."Salah satu keseriusan Mabaes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter, skiater dari Pusdokes Mabes Polri untuk membekap Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," pungkasnya.
Baca Juga: Tersangka Pencemaran Nama Baiknya Sudah Lansia dan Miliki Penyakit Kronis, Ahok Pertimbangkan untuk Memaafkan SajaDiberitakan sebelumnya, Polda Lampung menduga pelaku penusukan Syekh Ali Jaber berinisial AA diduga mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diketahui usai pelaku dilakukan pemeriksaan intensif sejak Minggu (13/9/2020) malam.Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dugaan kelainan jiwa itu ditunjukkan saat pelaku terus tidak fokus saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Di dalam memberikan keterangan ini kan, tersangka ini kan tidak fokus ya. Artinya diduga kelainan jiwa itu tidak bisa kita yang menyampaikan tapi pemeriksaan saksi ahli," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Hingga saat ini, pemeriksaan kejiwaan terus berlangsung.
"Masih tengah berlangsung. Jadi saat ini dan tadi malam pasca kejadian, tadi malam Satreskrim penyidik Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan dokter Tendri. Tendri ini adalah dokter yang berasal dari rumah sakit jiwa kurungan nyawa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung," jelasnya.
Baca Juga: Terancam Hukuman Penjara, Fans Berat Luna Maya Ungkap Alasannya Sebar Video Syur Syahrini
Baca Juga: Tak Disangka, Mata Kirinya Divonis Buta Total, Novel Baswedan Malah Minta Tersangka Penyiram Air Keras Dibebaskan
Selain itu, pihaknya juga menggandeng dokter berasal dari Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Hal itu demi memperkuat dugaan adanya kelainan jiwa dari pelaku."Dari pusat dokter kesehatan polri dokter hening Madona itu juga kita hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kita yakinkan dulu," jelasnya.Lebih lanjut, dia mengatakan dugaan adanya kelainan jiwa yang dialami pelaku diperkuat dengan riwayat medis dari tersangka."Orang tuanya sempat mengobati anak ini ke rumah sakit. Iya ada rekam medis, tetapi kita kan tidak boleh mengatakan begitu ya. Ada observasi yang membutuhkan waktu 14 hari tetapi bukti bukti yang ada juga dikumpulkan," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara