Tak Disangka, Mata Kirinya Divonis Buta Total, Novel Baswedan Malah Minta Tersangka Penyiram Air Keras Dibebaskan

Jumat, 19 Juni 2020 | 08:40
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

Misteri Bekas Guntingan Baju yang Hilang, Salah Satu Daftar Kegeraman Novel Baswedan Terkait Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Kepada Dirinya

Tak Disangka, Mata Kirinya Divonis Buta Total, Novel Baswedan Malah Minta Tersangka Penyiram Air Keras Dibebaskan

GridHITS.id - Novel Baswedan meminta dua terdakwa penyiraman air keras kepada dirinya, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dibebaskan.Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak yakin dua terdakwa yang merupakan anggota Brimob Polri itu sebagai pelaku sebenarnya.”Saya sebagai orang hukum, yang memahami proses persidangan, maka saya katakanorang-orang seperti itu mesti dibebaskan. Jangan memaksakan sesuatu yang kemudian itu tidak benar,” kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Aksi Bintang Emon Tak Gentar Beri Sindiran ke Penyiram Novel Baswedan Jadi Sorotan, Ernest: Bentar Lagi Minta Maaf di Polda

Baca Juga: Warga Kediri Kaget Tetangganya Jadi Tersangka Pengunggah Video Syur Mirip Syahrini : Orangnya Jarang Bergaul dan Daftar Jadi Penerima BansosDibebaskan saja (dari segala tuntutan jaksa) daripada (terus) mengada-ada,” ujar Novel.Pernyataan pesimis yang dilontarkan Novel itu merujuk pada banyaknya kejanggalanyang dipertontonkan selama persidangan.Menurut Novel, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.Novel lantas membeberkan beberapa kejanggalan yang dilihatnya di persidangan. Diantaranya adalah pengakuan dalil air aki terdakwa oleh penuntut umum, barang buktidan saksi penting yang tidak dihadirkan, serta motif serangan sebatas dendam pribadi.Selain itu, Novel mengatakan bukti pelengkap seperti salinan investigasi Komnas HAMyang menyatakan serangan terhadapnya berkaitan erat dengan kerja-kerjapemberantasan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti oleh jaksa dalam persidangan.

”Dan ternyata apa yang saya sampaikan di persidangan itu, berpikir positif, terus berpikir positif walaupun sebetulnya ragu juga, ternyata di persidangan aneh.Saya baru tahu ternyata saksi-saksi kunci tidak masuk dalam berkas perkara, bukti penting tidak dibicarakan di persidangan, bahkan ada bukti yang berubah,” kata dia.Di mata Novel, persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudahketerlaluan.

Baca Juga: Terbongkar! ini Alasan Tersangka Tega Unggah Video Syur Mirip Syahrini, Penghasilan Ratusan Juta dari Bisnis Akun Gosip Pun Terbongkar

Baca Juga: Tersangka Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Blak-Blakan Mengaku Sengaja Menyebarkan Lantaran Tak Terima Syahrini Merebut Reino Barack dari Luna Maya”Saya sudah pernah bertanya pada penyidik, apa yang bisa menjelaskanbahwa kedua terdakwa itu pelakunya, mana buktinya, saya enggak dapat penjelasan.Ketika penuntutan, saya tanya jaksanya apa yang membuat yakin dia adalahpelakunya? Mereka enggak bisa jelaskan," ujarnya.Novel lantas menyinggung tuntutan ringan jaksa terhadap kedua terdakwa yang hanyasatu tahun pidana penjara.Menurutnya, tuntutan tersebut melukai rasa keadilan baik bagi dirinya sebagai korban maupun masyarakat yang berharap penuh atas penegakan hukum."Dengan bukti-bukti tadi yang saya katakan, arah fakta-fakta yang itu tidakdiungkap dengan benar, saya melihat jangan-jangan penuntut ini yakin dia bukanpelakunya," ujarnya.Dalam perkara ini, dua polisi penyiram air keras terhadap Novel, Rahmat KadirMahulette dan Ronny Bugis dituntut satu tahun pidana penjara.Para terdakwa dinilai terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Mereka terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.Sedangkan berdasarkan fakta persidangan, jaksa memandang perbuatan keduaterdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP sebagaimana surat dakwaan. Beleid ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.Jaksa beralasan gugurnya Pasal 355 sebagaimana dakwaan karena kedua terdakwa tidak sengaja dan tidak ada niat melukai Novel dengan air keras.

Baca Juga: Satu dari Tiga Pembuat Video Prank Sembako Pada Waria Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mengapa Lainnya Tidak?

Baca Juga: Ditemukan 21 Narkoba dari Tangannya, Status Roy Kiyoshi Resmi Jadi Tersangka, Begini Kondisinya Sekarang"Dalam fakta persidangan yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajarankepada seseorang yaitu Novel Baswedan dikarenakan alasannya karena lupa denganinstitusi; menjelekkan institusi," ujar Jaksa.Terkait tuntutan yang diajukan jaksa, Novel mengaku tak terlalu tertarik membahasnya.Ia lebih fokus pada proses persidangan yang tengah berlangsung.”Saya lebih tertarik membahas proses, bukan hasil. Kalau bicara hasil, nanti karena banyak diprotes sudah dihukum berat saja, kalau itu terjadi rusaklah hukum itu," kata Novel dalam diskusi daring yang digelar oleh PUKAT UGM pada Rabu (17/6).Meski begitu, Novel mengatakan dalam proses persidangan sudah tergambar jelassejumlah permasalahan yang ada."Kalau melihat itu, rangkaian tadi yang saya katakan sebelumnya menggambarkan proses sudah sedemikian bermasalah sudah hanya memotong-motong dan memenggal-menggal bagian yang ingin disoroti saja dan bahkan dalam beberapa hal cenderung mengolok-olok saya. Karena mengatakan saya hanya luka ringan.Bahkan advokat terdakwa mengatakan bahwa serangan ini hal biasa,menyiram air ke muka saya itu hal biasa," sambung dia.Novel berharap putusan nanti bukan hanya sekadar memperlihatkan dua terdakwadihukum berat atau tidak.Paling penting, kata Novel, adalah proses objektif dalam persidangan. Ia mengatakan, apabila dua terdakwa bukan penyerangnya sudah seharusnya dibebaskan."Secara harapan, saya melihat sepertinya bukan sekadar hanya ingin hukum orang berat tapi yang penting proses objektif.Kalau dia pelakunya, layak dapat hukuman berat. Kalau bukan pelakunya haruslah dibebaskan, bukan sekadar memenuhi hawa nafsu untuk hukum orang, membalas, bukan itu tujuan penegakan hukum," sambung dia.Meski demikian, Novel menyebut apabila ada bentuk kesewenang-wenangan dalamproses penegakan hukum harus dilawan dan tak boleh diam.Termasuk dalam proses persidangan perkaranya yang memunculkan kejanggalan. Ia pun mengapresiasi dukungan publik terhadapnya."Respons publik yang baik saya berharap semakin ditingkatkan karena tidak boleh diam tidak boleh kita memilih tak berbicara memaklumi dan biarkan hal itu. Karena ini sangat penting," ujarnya.(tribun network/ilh/dod). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Minta 2 Terdakwa Penyiramnya Dibebaskan, Ini Alasannya

Editor : Safira Dita

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya