Kabar Gembira Bagi Karyawan Penerima Subsidi 600 Ribu Per Bulan, Pemerintah Memperpanjang Pengumpulan Nomer Rekening Hingga 15 September 2020

Jumat, 04 September 2020 | 17:24
Tangkap Layar

Subsidi Gaji

Kabar Gembira Bagi Karyawan Penerima Subsidi 600 Ribu Per Bulan, Pemerintah Memperpanjang Pengumpulan Nomer Rekening Hingga 15 September 2020

GridHITS.id -Di tengan pandemi ini, sektor ekonomi tampaknya kocar-kacir.

Pemerintah pun mengupayakan banyak cara untuk meringankan beban masyarakat.

Kabar gembira untuk para pekerja yang belum mendaftarkan diri pada penyaluran bantuan.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Belum juga Muncul, Benarkah Pekerja yang Rekeningnya Swasta Tak Akan Dapat Subsidi Gaji Rp600.000? Ini Kata Menaker

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berjalan.

Bantuan yang diberikan pemerintah ini mewajibkan penerima manfaat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Mekanisme bantuan gaji ini dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data rekening karyawan hingga 15 September 2020."BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan,

dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2020) siang.

Baca Juga: Jangan Sampai Kelupaan! Jika Ingin Mendapatkan Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Nomor Rekening Penerima Wajib Dikumpulkan Terakhir pada Tanggal Segini

Baca Juga: 5 Hal Ini Jadi Penyebab Anda Tak Kunjung Mendapat Transferan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Apa Saja?Pemerintah menargetkan pennerima bantuan gaji ini sebanyak 15,7 juta orang. Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap.

Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta.

"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta minggu lalu dan 3 juta kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar dia.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis.

"Alternatif pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh.

Alternatif kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Baca Juga: Jangan Sampai Gigit Jari! Faktanya Rekening Bank Karyawan Swasta yang Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upa Rp600 Ribu Ada yang Tidak Valid, Begini Kriterianya

Baca Juga: Lebih dari 8 Juta Karyawan Swasta Belum Terdaftar Dapat Subsidi Rp600 Ribu, Apakah Namamu Sudah Terdaftar? Begini Cara Mengeceknya

"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," lanjut dia.Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.Syarat Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima BSU ini.

Syarat-syarat itu adalah:

-Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Memiliki rekening bank yang aktif Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Karyawan Diperpanjang hingga 15 September

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas