Pemotor Wajib Baca! Angka Positif Corona Melonjak di Jakarta, Pemerintah Kaji Aturan Ganjil Genap Untuk Roda Dua

Selasa, 11 Agustus 2020 | 13:17
@tmcpoldametro

Ganjil genap di Jakarta mulai berlaku, ingat lagi jadwalnya.

Pemotor Wajib Baca! Angka Positif Corona Melonjak di Jakarta, Pemerintah Kaji Aturan Ganjil Genap Untuk Roda Dua

GridHITS.id -Angka persebaran corona di Indonesia hingga saat ini diketahui belum juga menurun.

Berbagai upaya dilakukan oleh penmerintah untuk menanggulanginya.

Aturan ganjil genap adalah salah satunya.

Baca Juga: Belum Usai Wabah Virus Corona, Muncul Virus Tick-Borne Marak di China yang Dikhawatirkan Bisa Masuk ke Indonesia

Baca Juga: Pantas FAO Menjulukinya Sebagai Superfood, Kandungan Pada Teh Daun Kelor Dipercaya Dapat Menangkal Corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan untuk mengkaji pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau 24 jam penuh, bagi seluruh kendaraan bermotor di ruas jalan Ibu Kota, tak terkecuali roda dua.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini dilakukan dalam upaya menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19 sehingga potensi penyebaran wabah tidak terbuka lebar.

"Bila dalam pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif untuk menekan mobilitas warga, tentu kita akan lakukan kajian komperhensif dan bukan tidak mungkin berbagai opsi diterapkan," katanya kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua ( sepeda motor)," kata Syafrin.

Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan. S

Syafrin mengatakan, penerapan tersebut bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Tak Terekspos Media! Profesor Asal Surabaya ini Rekomendasikan Kurma dan Habatussauda untuk Tangkal Corona, Kandungannya Kalahkan Jahe dan Temulawak

Baca Juga: Merinding! Usai Tepat Prediksi Wabah Corona 10 Bulan Silam, Abhigya Anand Ungkap Ramalan Mengerikan Usai Pandemi Berakhir : Dunia Alami Krisis Pertanian Hingga Banyak Terjadi Kelaparan dan KehancuranPasalnya, menurut peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur Syafrin lagi.

Syafrin menjelaskan, bila memang nanti ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, pastinya Pemprov tidak akan langsung implementasi penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

"Harapan kami, bila aturan itu diberlakukan warga tambah aware bahwa kita jangan melakukan pergerakkan yang tidak penting.

Jakarta belum selesai dengan Covid-19, kita masih terus berupaya mengatasi agar dapat segera terbebas dari pandemi. Tentu, seluruh instrumen harus digerakkan," kata dia.

Baca Juga: Gembar-gembor Klaim Sudah berhasil Temukan Obat Corona, Video Anji Dihapus Oleh YouTube Hingga Banjir Hujatan dari Rekan Sesama Musisi

Baca Juga: Sebuah Penelitian Menyatakan Bahwa Orang dengan Postur Tubuh yang Tinggi Mudah Terpapar Virus Corona, Benarkah?

Untuk diketahui, sistem pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap kembali berlaku secara efektif pada Senin (10/8/2020) kemarin.

Terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap. Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjil Genap untuk Motor Berlaku Jika Kasus Positif Corona Terus Bertambah

Editor : Saeful Imam

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya