Karyawan Swasta Bergembira! Mereka yang Punya Kriteria ini Berpeluang Mendapatkan Insentif Rp600 Ribu Per Bulan

Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:32
IG jokowi

Sebut Masyarakat Kembali Khawatir dengan Penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Kembali Dikampanyekan dengan Benar!

Karyawan Swasta Bergembira! Mereka yang Punya Kriteria ini Berpeluang Mendapatkan Insentif Rp600 Ribu Per Bulan

GridHITS.id - Pandemi corona turut menggerogoti sendi-sendi ekonomi masyarakat.

Sebagian besar masyarakat menengah ke bawah menderita karena banyak yang terkena pemutusan hubungan kerja dan kesulitan berwirausaha.

Kabar baiknya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta dengan kriteria berikut ini.

Baca Juga:Berita Bansos Covid-19 2020 Terbaru, Kabar Gembira dari Sri Mulyani hingga Adanya 102 Kasus Penyelewengan Bansos yang Ditangani Polri

Baca Juga:Bikin Lega Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Bansos Covid-19 2020 hingga Muncul Fakta Terkait Penyaluran Tidak Merata

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai.

Pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut kabar yang beredar, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp 600.000.

Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya.

Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.

Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga:Buat Tenang Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM: Bapak Presiden Meminta Kami

Baca Juga:Kabar Baik Bansos Covid-19 2020 Diperpanjang hingga Akhir Tahun Namun Nilainya harus Dipangkas, Berikut Cara Mengecek Kepesertaannya

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga:Menuju New Normal Namun Tak Kunjung Dapatkan Bansos, Begini Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Meski Belum Terdata

Baca Juga:Berita Bansos Covid-19 2020 Terbaru, Kabar Gembira dari Sri Mulyani hingga Adanya 102 Kasus Penyelewengan Bansos yang Ditangani Polri

Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan.

Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Yustinus mengungkapkan, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut.

Adapun sumber anggarannya diambil dari alokasi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu mencapai Rp695 triliun.

Bila disetujui, rencananya kebijakan ini akan diluncurkan pada bulan ini atau bulan depan.

Tujuannya, agar pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 tetap terjaga.

"Secepatnya setelah administrasi beres, harusnya di kuartal III 2020," ujar Yustinus.

Pemberian bantuan untuk para pegawai sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Singapura.

Singapura menggelontorkan stimulus senilai US$ 3,6 miliar atau setara dengan Rp 52,4 triliun.

Stimulus bantuan untuk para pegawai yang dilakukan Singapura tersebut merupakan paket stimulus ketiga untuk meredam dampak ekonomi akibat Covid-19.

Bantuan Rp 2,4 Juta Per Pedagang, Apa Syaratnya?

Pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada para pedagang atau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bantuan tersebut merupakan salah satu dari dua program yang akan diberikan pemerintah.

Menurut Budi, pemberian bantuan tersebut bertujuan untuj menjaga pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:Menuju New Normal Namun Tak Kunjung Dapatkan Bansos, Begini Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Meski Belum Terdata

Baca Juga:Kabar Baik Bansos Covid-19 2020 Diperpanjang hingga Akhir Tahun Namun Nilainya harus Dipangkas, Berikut Cara Mengecek Kepesertaannya

Selain itu, juga untuk ketersediaan lapangan pekerjaan melalui pemberian stimulus ekonomi kepada UMKM.

“Ada dua program utama yang akan kami konsentrasikan dalam 2 sampai 4 minggu ke depan, yakni program bantuan UMKM produktif. Program ini dalam bentuk bantuan, bukan dalam bentuk pinjaman,” kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta pada Rabu (29/7/2020).

Budi berharap uang senilai Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari. Tapi, juga untuk memulai usaha.

“Kita akan berikan sebesar 2,4 juta per orang. Kita harap ini bisa digunakan oleh mereka untuk mulai usaha,” ujar Budi.

Selain bantuan UMKM produktif, kata Budi, pemerintah juga akan menyediakan penyaluran kredit berbunga rendah kepada UMKM.

Untuk program yang kedua ini, pemerintah akan menyalurkan kredit dengan bunga rendah senilai Rp 2 juta kepada pelaku usaha yang terkena PHK dan pelaku usaha yang memiliki usaha rumah tangga.

Lebih lanjut, Budi mengaku,pemberian stimulus ekonomi kepada UMKM dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mengingat, besarnya kontribusi yang dimiliki UMKM terhadap ekonomi nasional.

Budi menambahkan, pemerintah menargetkan pemberian bantuan dari program UMKM Produktif bisa menyasar kepada 12 juta pelaku UMKM.

“Arahan Presiden usahakan cepat mulai dan secara bertahap bisa dinaikkan. Kalau bisa sampai 10 sampai 12 juta UMKM yang mendapatkan bantuan usaha ini,” ujar Budi.

Baca Juga:Kabar Gembira karena Bansos Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2020! Begini Cara Mengecek Penerima Bantuan Sosial Corona di cekbansos.siks.kemsos.go.id

Baca Juga:Satu Kabar Baik karena Bansos Segera Cair! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI Jakarta 24 Juni - 7 Juli 2020

Budi menjelaskan, saat ini sudah ada satu juta pelaku UMKM yang sudah diidentifikasi dan siap diberikan bantuan Rp 2,4 juta per orang.

Nantinya, kata dia, secara bertahap jumlah penerima bantuan akan naik secara bertahap menjadi 12 juta UMKM.

Sedangkan pada program penyaluran kredit berbunga rendah, Budi menuturkan, sifatnya berbentuk kredit pinjaman menggunakan mekanisme yang sudah diatur.

“Kita targetkan ke pengusaha-pengusaha yang diutamakan adalah pengusaha yang terkena PHK dan pengusaha yang memiliki usaha rumah tangga,” ujar Budi.

Rencananya, kata Budi, program kredit berbunga rendah ini akan diintegrasikan dengan program yang pertama yakni bantuan uang tunai bagi UMKM.

“Kita akan berikan dulu kepada UMKM, terutama mereka yang baru di PHK atau baru memulai usaha," ujar Budi.

"Kalau memang mereka usahanya sudah mulai jalan, kita akan tambahkan dengan fasilitas kredit bunga rendah agar mereka mulai menggulirkan usahanya."

Baca Juga:Bikin Lega Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Bansos Covid-19 2020 hingga Muncul Fakta Terkait Penyaluran Tidak Merata

Baca Juga:Buat Tenang Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM: Bapak Presiden Meminta Kami

Dua program tersebut, kata Budi, akan diawasi secara ketat dalam pelaksanaannya selama 2 sampai 4 minggu ke depan.

“Mudah-mudahan angkanya bisa segera kita lihat,” ujar Budi.

BLT Rp 600.000 Per Keluarga Selama Tiga Bulan, Apa Syaratnya?

Sebelumnya Pemerintah pusat sudah memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin, berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona Covid-19.

Warga yang mendapatkan BLT adalah mereka yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Untuk di Jabodetabek, saat pandemi Covid-19, warga miskin akan mendapatkan sembako dengan nilai sama, yakni Rp 600.000 per bulan.

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Menteri Sosial Juliari Batubara usai rapat dengan Presiden, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Juliari menyebutkan, BLT ini akan diberikan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Namun syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Pra-Kerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Nanti kami juga minta data tambahan dari pemda," kata Juliari.

Baca Juga:Buat Tenang Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM: Bapak Presiden Meminta Kami

Baca Juga:Kabar Baik Bansos Covid-19 2020 Diperpanjang hingga Akhir Tahun Namun Nilainya harus Dipangkas, Berikut Cara Mengecek Kepesertaannya

Juliari menyebutkan, BLT akan mulai disalurkan bulan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, setidaknya ada 9 juta keluarga yang akan mendapatkannya.

"Di luar Jabodetabek ada 9 juta keluarga, tapi masih harus dibersihkan datanya," kata dia.

Juliari menambahkan, dari data Kemensos, jumlah keluarga yang berhak mendapatkan BLT saat wabah Covid-19 kurang dari 9 juta.

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas TV

Baca Lainnya